lagi, Kasus Pemerkosaan Di Lamongan, Seorang Kakek Bejat Perkosa Nenek Di Brondong
Berita Lamongan – Kasus Cabul dan pemerkosaan di Lamongan nampaknya masih tinggi, kasus tersebut kali ini dilakukan oleh seorang kakek berusia 70 tahun dan korbannya adalah nenek berusia 75 tahun. Perlakuan sang kakek ketahuan sang anak korban. Kakek itu adalah Rasino, seorang buruh harian lepas warga salah satu desa di Brondong. Akibat perbuatannya, Rasino kini harus berhadapan dengan hukum.
“Pelaku saat ini sudah kami bawa. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Kejadian ini, menurut Yoan, bermula saat anak korban sedang berada di depan rumah sambil memandikan kucing. Ketika itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.
“Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah sambil menyeru Jangan, Jangan, Sudah, Sudah,” ujar Yoan menirukan pengakuan anak korban.
Karena teriakan korban tersebut, lanjut Yoan, si anak akhirnya curiga dan mendatangi rumah korban. Saat itu, si anak melihat ada sepeda angin warna coklat terparkir di depan rumah korban. Karena curiga, si anak kemudian membuka pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup lalu si anak masuk ke dalam rumah.
“Saat masuk ke dalam rumah tersebut, si anak melihat pemerkosaan pelaku kepada ibunya,” terang Yoan.
Melihat ibunya diperkosa, si anak yang kaget kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Si anak juga memanggil keponakannya yang kemudian datang bersama polisi ke rumah korban.
“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yoan.
Kepada pelaku, tegas Yoan, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Yoan.