Berita Jatim Surabaya Keluarkan Aturan Baru Terkait Pencegahan Covid-19
[ad_1]
Surabaya (Rakyatnesia) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya menerapkan kebijakan baru. Kebijakan yang berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.
Saat ini Surabaya masuk kategori oranye menuju kuning kasus Covid-19. Pada pekan ini sampai belum diketahui kapan berlakunya, Pemerintah dan Satlantas Polrestabes menutup dua jalan, yakni Tunjungan dan Darmo, dengan lebih cepat.
Kedua jalur padat yang juga menjadi tempat nongkrong anak muda ini ditutup lebih awal, yakni pukul 20.00 WIB setiap harinya. Lalu jam berapa dibuka?
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra menjelaskan bahwa jika hari kerja akan dibuka pukul 05.00 WIB. Sedangkan akhir pekan akan dibuka pada pukul 08.00 WIB.
“Beda jam saja. Penutupan setiap hari dan maju dua jam, yakni sebelumnya jam 10 malam. Maka sekarang ditutup jam 8 malam. Setiap hari ditutup ya,” paparnya kepada Rakyatnesia, Minggu 27 Juni 2021.
Lebih lanjut AKBP Teddy menjelaskan, pemberlakuan aturan ini menyikapi Surat Edaran Mendagri dan SE Walikota Surabaya. Kedua surat itu meminta agar diberlakukannya pembatasan guna menekan kasus Covid semakin parah.
Diharapkan masyarakat bisa mengerti dan tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak. Sebab, virus varian baru yakni Delta sudah masuk dan sejumlah warga sudah terpapar.
“Kita imbau di rumah saja. Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Hindari krumunan dan mobilitas yang tidak perlu di malam hari,” tegasnya. [man/but]
sumber artikel : berita jatim.com