Karena COVID-19, Arab Saudi larang jamaah asing laksanakan ibadah haji
[ad_1]
Kementerian Haji Saudi menyatakan bahwa hanya orang-orang berusia rakyatnesia 18 dan 65 tahun yang telah divaksin atau diimunisasi COVID-19, dan bebas dari penyakit kronis, yang dapat melaksanakan ibadah haji, menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Sabtu.
Kementerian yang mengelola ibadah umat Muslim ke Mekkah itu juga menetapkan batasan 60.000 jamaah yang bisa mengikuti haji tahun ini.
“Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus corona,” kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah, dalam konferensi pers yang disiarkan televisi oleh SPA.
“Meskipun vaksin tersedia, ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus COVID yang tinggi, tantangan lainnya adalah varian virus yang berbeda, maka muncul keputusan untuk membatasi haji,” tutur al-Rabiah.
Menteri al-Rabiah mengatakan hanya vaksin COVID yang disetujui dari Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson yang akan berlaku untuk haji.
Sejumlah sumber mengatakan kepada Reuters pada Mei bahwa sebuah rencana sedang dipertimbangkan untuk melarang jamaah dari luar negeri melaksanakan haji—kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim berbadan sehat yang mampu melaksanakannya.
Sebelum pandemi mengharuskan orang-orang menjaga jarak sosial, sekitar 2,5 juta jamaah biasa mengunjungi tempat-tempat paling suci Islam di Mekkah dan Madinah untuk haji selama seminggu.
Sementara untuk ibadah umrah yang dapat dilakukan sepanjang tahun, secara keseluruhan menghasilkan pemasukan bagi Saudi sekitar 12 miliar dolar AS (sekitar Rp170,7 triliun) per tahun, berdasarkan data resmi pemerintah.
Baca juga: Arab Saudi batasi haji hanya untuk 60.000 penduduknya
Baca juga: Menag: Belum ada negara yang mendapat kuota haji dari Arab Saudi
Sumber: Reuters
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Suharto
COPYRIGHT © rakyatnesia 2021
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2207622/karena-covid-19-arab-saudi-larang-jamaah-asing-laksanakan-ibadah-haji