Sanksi Diterapkan Bagi Pelanggar PSBB Tahap Kedua di Surabaya
SURABAYA (RAKYATNESIA.COM)- Beberapa personel TNI-Polri dari Satuan Koramil Krembangan, Yon-Arhanudse-8 dan Polres Tanjung Perak terlihat bersiaga di pintu exit tol Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Laksda M. Nasir, Surabaya. Kamis, (14/5/2020) malam.
Satu-persatu mobil yang terlihat keluar dari pintu tol tersebut, dihentikan oleh petugas gabungan. Bahkan, pengendara pun diminta untuk mengikuti proses pemeriksaan Covid-19 oleh petugas di posko yang sudah disediakan itu.
“Pertama, kendaraannya harus disemprot disinfektan. Selanjutnya, pengendara kita minta untuk turun sampai kita lakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Danramil Krembangan, Mayor Chb Sukimun.
Upaya itu, kata dia, merupakan tindaklanjut dari penerapan PSBB tahap kedua yang mulai diberlakukan beberapa waktu lalu di Surabaya ini.
“Kita semua bersinergi dengan aparat dan petugas terkait. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, ya nanti ditindak,” bebernya.
Lajut Mayor Chb Sukimun, sudah tidak ada lagi peringatan atau teguran. Langsung dikenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya itu.
**(Sumber: Penerangan Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara/Red).