Berita Jawa Timur

Warga Brondong Dan Palang Ini Duet Lakukan Curanmor Sejak Tahun 2016

Rakyatnesia.com – Pelaku Curanmor kembali berhasil diringkus jajaran Polres Lamongan. Dua pelaku adalah Nelayan, dan sudah beroperasi sejak tahun 2016.

Adalah Nando Prasetyo (20) warga Jompong, Brondong dan Qomari (31) warga Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Sejak beroperasi pada 2016 hingga tertangkap, mereka berdua telah mencuri sekitar 40 unit motor di Lamongan dan Tuban.

obat joni kuat

“Mereka berdua ini adalah teman tetangga kabupaten dan kerja sama dengan pembagian uang yang sama dari hasil penjualan motor curian. Mereka juga tidak harus mengincar motor jenis-jenis baru saja, motor usia tua pun jadi sasaran, yang penting mudah dibawa,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun pada wartawan di Mapolres Lamongan saat rilis media, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga  10 Daftar Destinasi Wisata Lamongan Jawa Timur, Yang Bikin Selalu Kangen

Dua orang ini, menurut Harun, memiliki peran yang berbeda. Nando berperan sebagai eksekutor, sementara Qomari ditugasi untuk mengawasi lingkungan saat Nando sedang mengeksekusi motor.

Qomari juga punya tugas tambahan, yaitu menjadi joki dan menjual barang curian tersebut. Semua motor hasil curian itu mereka jual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung kondisi, jenis dan tahun pembuatan motor.

Bahkan, mereka juga terbilang cukup berani karena menawarkan motor hasil curian melalui grup jual beli yang ada di media sosial. “Motor didorong terlebih dahulu hingga beberapa meter dari TKP dan baru dilakukan rekayasa untuk bisa men-starter kendaraan memakai obeng dan gunting kecil,” ujar Harun.

Baca Juga  10 Destinasi Wisata Tuban Yang Wajib Kamu Kunjungin, No 5 Paling Ngehits

Aksi dua orang ini berakhir setelah jejaknya diendus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Saat ditangkap, keduanya berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, tepat di kaki dua pelaku.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan 3 unit motor curian yang belum dijual, gunting dan obeng. “Keduanya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuh Harun.

Nando, di hadapan polisi mengaku bahwa uang hasil penjualan motor dipakai untuk foya-foya dan membiayai adik serta ibunya. Sebab kedua orang tuanya sudah bercerai. Mendengar pengakuan itu, Harun berharap pelaku untuk menyudahi kenakalannya.

Baca Juga  10 Destinasi Wisata Tuban Yang Wajib Kamu Kunjungin, No 5 Paling Ngehits

“Masak untuk orang tua kok diberi uang dari hasil gitu (mencuri, red). Lebih baik cari kerja lain yang halal,” pungkas Harun.

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button