GUNUNGKIDUL – Kisah asmara S (24 tahun) berakhir di jeruji penjara gara-gara dia menyebarkan foto telanjang SY (31 tahun), kekasihnya. Pemuda asal Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DIY, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kisah asmara itu berawal ketika S menjalin perselingkuhan dengan SY, yang telah bersuami. Setiap ada kesempatan, keduanya selalu berhubungan melalui video call.
Setiap video call, S sering meminta SY untuk bertelanjang. Lantaran sudah mabuk asmara, setiap permintaan S selalu dipenuhi oleh SY, warga Kecamatan Purwosari, Gunungkidul.
SY belakangan menyadari bahwa tindakannya salah. Kemudian ia memutuskan menyudahi hubungan terlarang itu. Namun keputusannya membuat S marah.
S mengancam SY akan menyebarkan screenshoot gambar telanjang SY saat keduanya video call. Meski diancam, SY yang telah bulat berniat memperbaiki hubungan keluarganya tidak takut dengan ancaman S.
Rupanya ancaman S tidak main-main. Tak berselang lama, ia mengunggah gambar tak senonoh itu di media sosial. SY berang dan tidak terima dengan tindakan sehingga melaporkannya kepada polisi.
Jebak Pelaku
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, menjelaskan bahwa awalnya polisi menerima laporan perihal penyebarluasan gampar tak senonoh pada Mei 2018. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada 13 Juni, polisi yang berkoordinasi dengan korban berhasil menjebak pelaku.
Petugas minta kepada korban untuk melakukan pertemuan dengan pelaku, dengan alasan ingin rujuk. Pelaku dengan tanpa curiga dan penuh percaya diri menemui korban dan saat itulah dia diringkus.
Menurut Riko, korban dan pelaku memang menjalin hubungan khusus sejak setengah tahun terakhir. Keduanya berkenalan melalui akun Facebook dan berujung dengan perselingkuhan. S memanfaatkan kondisi rumah tangga SY yang sedang dalam masalah dengan suaminya.
Motif pelaku nekat menyebarkan foto telanjang korban lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan oleh SY. Kemudian pelaku mengunggah puluhan foto telanjang korban di Instagram dan Facebook.
”Pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto-foto tersebut,” kata Riko pada Minggu, 17 Juni 2018.
Pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan atau denda satu miliar rupiah. Dia masih diperiksa hingga Minggu.
Sumber: Viva.co.id