Dari Oknum Kepala Desa, pengajar, hingga Perwira Polri Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Dari Oknum Kepala Desa, pengajar, hingga Perwira Polri Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Dari Oknum Kepala Desa, pengajar, hingga Perwira Polri Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kabar pemerkosaan gadis di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara (Sulteng), berembus sampai Jakarta. Sebab, kasus itu tergolong langka. Pelakunya disebut berjumlah 11 orang dengan beragam profesi. Ada kepala desa (Kades), pengajar, hingga perwira Polri. Korbannya adalah remaja 16 tahun berinisial RI.
Kemarin (31/5) Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengadakan konferensi pers untuk men-jlentreh-kan masalah tersebut. Dia menjelaskan, kasus itu memang benar terjadi di Parimo. Namun, menurut Kapolda, kasusnya bukan pemerkosaan. “Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman,” jelasnya.
Yang benar, menurut dia, kasusnya adalah persetubuhan anak di bawah umur. “Tindak pidana ini juga dilakukan sendiri-sendiri, di tempat berbeda, dan tidak bersamaan,” terangnya.
Meski demikian, polisi tetap mendalami kasus tersebut. Sepuluh di Rakyatnesia sebelas pelaku yang namanya disebut korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi, yakni perwira polisi berinisial Ipda MKS, masih diperiksa. Di Rakyatnesia 10 tersangka, 7 orang sudah ditahan. Tiga orang lainnya masih dikejar.
Kapolda Agus menerangkan, korban bekerja sebagai pembantu di sebuah rumah yang dijadikan tempat kumpul para tersangka. Korban menerima gaji bulanan dari ARH, salah seorang tersangka. ”Sebelas pelaku ini saling kenal,” katanya.
Kasus ini bermula saat RI dan pacarnya yang berinisial FN melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kala itu FN memberikan uang kepada RI. Hubungan haram itu ternyata disebarkan FN kepada temannya di tempat tempat RI bekerja. “Pacarnya menyampaikan bahwa korban bisa dibayar (untuk melakukan persetubuhan),” ujarnya.
Informasi itu akhirnya terdengar oleh para tersangka. Karena itu, mereka tertarik untuk ikut menyetubuhi RI.
Agus mengungkapkan, RI berasal dari keluarga kurang mampu. Dia menjadi tulang punggung keluarga. RI membiayai adik-adiknya yang masih kecil. Karena itu, dia bersedia melayani para tersangka setelah diiming-imingi materi. “Ada yang mengiming-imingi uang, pakaian, dan handphone. Bahkan, ada pelaku yang berjanji menikahi korban jika sampai hamil,” ujar Agus.
Agus menegaskan, korban tidak diperjualbelikan. RI juga membantah mengonsumsi narkoba saat persetubuhan. ”Itu tidak benar,” tegasnya.
Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah ibu korban melapor ke Polresta Palu pada Januari 2023. Waktu itu RI masih berusia 15 tahun. Polisi lantas bergerak dan menjerat para tersangka dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dalam UU tersebut, ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
”Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi 11 orang secara sendiri-sendiri, di waktu dan tempat berbeda, dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 sampai Januari 2023,” jelas Agus.
Tujuh tersangka yang telah ditahan adalah HR (Kades di wilayah Parigi Moutong); ARH, 40, (pengajar SD di Sausu); AK, 47; AR, 26; MT, 36; FN, 22 (mahasiswa yang juga pacar korban); dan KDD, 32. Tiga tersangka yang masih buron adalah AW, AS, dan AK. ”Anggota Polri (Ipda MKS, Red) saat ini masih diperiksa dan diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng. Sebelumnya, dia bertugas di Polres Parimo,” jelasnya.
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari enam orang. Mereka adalah ayah dan ibu korban serta orang-orang yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) kasus persetubuhan itu. Yakni, rumah seorang tersangka, rumah tempat korban bekerja, penginapan C, penginapan RH, dan penginapan S. Lalu, di pinggir sungai Desa Sausu dan sebuah rumah pondok kebun. Semuanya masih berada di wilayah di Kabupaten Parimo.
Dikutip dari Jawa Pos