Nasional

KPK Minta Keterangan Bos Kopi Kapal Api Terkait Aliran Uang Korupsi ke Eks Bupati Sidoarjo , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Minta Keterangan Bos Kopi Kapal Api Terkait Aliran Uang Korupsi ke Eks Bupati Sidoarjo Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Minta Keterangan Bos Kopi Kapal Api Terkait Aliran Uang Korupsi ke Eks Bupati Sidoarjo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Seodomo Margoonoto pada Senin (22/5). Dia diminta memberikan informasi soal aliran uang panas dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

 

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya Rakyatnesia lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5). 

 

Namun, juru bicara KPK bidang penindakan itu menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang memberikan uang haram ke Saiful. Uang yang diterima itu, diduga dalam bentuk mata uang asing. bukan lagi rupiah.

 

 

“Dalam bentuk mata uang asing,” ucap Ali.

 

KPK juga seharusnya memeriksa saksi Alim Markus selaku Dirut PT Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group, Senin (22/5) kemarin. Alim hendak diperiksa terkait kasus penerimaan graritifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. 

 

Namun, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari.

 

“Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Ali.

 

Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke rumah tahanan negara (rutan). Dia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

 

Saiful diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.

 

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button