Nasional

Hakim MA Sudrajad Dimyati Minta Dibebaskan dari Kasus Suap , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Hakim MA Sudrajad Dimyati Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Hakim MA Sudrajad Dimyati Minta Dibebaskan dari Kasus Suap ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Terdakwa kasus suap pengurusan perkara, yakni Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati, meminta dibebaskan atas kasus yang menjeratnya. Itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (17/5). Jaksa sebelumnya menyebut Sudrajad telah menerima uang 80 ribu dolar Singapura.

Sudrajad membantah telah menerima uang suap. Dia menilai, jaksa tidak bisa membuktikan hal tersebut.

”Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan pada dakwaan kesatu atau kedua, membebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Sudrajad saat membacakan nota pembelaan.

Selain meminta dibebaskan, dia membantah telah membeli logam mulia yang disebut sebagai hasil dari penerimaan uang suap. Dia mengaku sempat membeli logam mulia dari uang warisan.

”Tidak dapat disimpulkan uang pembelian (logam mulia) adalah uang hasil pengurusan perkara,” terang Sudrajad.

Dalam sidang tersebut, Sudrajad hadir secara daring melalui layar yang ditampilkan di ruang sidang. Sudrajad diketahui menghadiri sidang secara daring itu dari Ruang Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudrajad di ruangan itu didampingi kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum yang lain turut hadir secara langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dihukum selama 13 tahun penjara akibat kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan, Sudrajad dituntut terbukti bersalah. Sebab, telah menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura berdasar bukti dan fakta yang ada selama proses persidangan.

”Dituntut selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura seperti yang diterima, apabila tidak dapat mengembalikan maka dipidana penjara empat tahun,” kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5).

Dia menjelaskan, tuntutan Sudrajad Dimyati itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yakni pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button