Nasional

Komisi III DPR Dukung Kebijakan Kejagung Langsung Copot Jaksa Nakal , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Komisi III DPR Dukung Kebijakan Kejagung Langsung Copot Jaksa Nakal Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Komisi III DPR Dukung Kebijakan Kejagung Langsung Copot Jaksa Nakal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencopot Jaksa berinisial EKT karena diduga melakukan pemerasan. 

“Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan sudah sepatutnya dicopot. Karena yang bersangkutan melanggar UU tentang Kejaksaan. Hal itu contoh abuse of power dengan memeras masyarakat dengan jabatannya itu,” kata Santoso, Senin (15/5).

Sekalipun sudah ada perbaikan dan jumlahnya berkurang, praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat yang berperkara memang belum hilang.

Karena kondisi itu, langkah Jaksa Agung yang mencopot oknum jaksa sudah tepat. Hal ini guna menghilangkan kebiasan atau perilaku bermental seperti preman di korps adhyaksa.

“Perilaku yang suka memeras orang tentu harus segera ditindak. Karena itu sangat diperlukan tindakan tegas para pimpinan di Kejaksaan Agung termasuk Jaksa Agung terhadap bawahannya yang berperilaku seperti itu,” ungkap dia.

Semakin gencarnya Kejagung dalam memberantas korupsi diapresiasi Santoso. Namun ini harus diikuti dengan reformasi mental para jaksanya, yang masih menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan ekonomis yang mengarah tindakan korupsi atau gratifikasi.

Sebelumnya, berdar viral video di sosial media soal adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika. Hal itu terjadi di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Mersepons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana memasytikan pihaknya telah mencopopt oknum jaksa tersebut. 

“Saat ini oknum Jaksanya sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyatnesia.com, Minggu (15/5).

Sumedana juga menegaskan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button