Nasional

Mario Dandy Dan AG Bersetubuh Suka Sama Suka Kok Dipolisikan? Ini Penjelasan Pengacara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mario Dandy Dan AG Bersetubuh Suka Sama Suka Kok Dipolisikan? Ini Penjelasan Pengacara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mario Dandy Dan AG Bersetubuh Suka Sama Suka Kok Dipolisikan? Ini Penjelasan Pengacara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi terkait pencabulan ini sebagai bahan edukasi kepada masyarakat. Meskipun persetubuhan terjadi karena suka sama suka, tapi status AG tetap anak di bawah umur, sedangkan Dandy dewasa. Oleh karena itu, tindakan persetubuhan ini dianggap melanggar hukum.

 

“Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana,” kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (9/5).

 

 

Mangatta menyampaikan, dalam laporan ini pihaknya menyerahkan 8 alat bukti. 4 di antaranya sudah diserahkan saat laporan, sedangkan sisanya menyusul.

 

“Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan, suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,” jelasnya.

 

Sebslumnya, Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

 

 

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.

 

Laporan didafkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo. Laporan ini juga dibuat atas sepengetahuan AG.

 

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).

 

Mangatta mengaku, sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik.

 

“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button