Nasional

Teddy Minahasa Bandingkan Kasusnya dengan CCTV Ferdy Sambo , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Teddy Minahasa Bandingkan Kasusnya dengan CCTV Ferdy Sambo Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Teddy Minahasa Bandingkan Kasusnya dengan CCTV Ferdy Sambo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (28/4). Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik itu, Teddy menyebutkan bahwa pihaknya kooperatif dengan menyerahkan decoder CCTV kediamannya. Teddy mengatakan, dirinya tidak melakukan obstruction of justice dengan merusak decoder CCTV.

Di awal persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya soal kesiapan Teddy untuk membacakan duplik. ”Sesuai agenda hari ini, sidang dilanjutkan. Apakah kuasa hukum siap untuk membacakan tanggapan atau duplik,” paparnya. Hotman Paris, kuasa hukum Teddy, menyatakan siap.

Teddy sendiri yang lantas membacakan dupliknya berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Yang secara umum dia menolak dan berkeberatan atas dakwaan tuntutan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Keseluruhan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, itu tidak membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Peredaran Sabu Teddy Minahasa Digelar Kembali Hari Ini, Agendanya Pembacaan Duplik

JPU hanya menggunakan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. ”Alat bukti chat WhatsApp dinyatakan tidak sah oleh ahli digital forensic Polda Metro Jaya dan ahli yang didatangkan kuasa hukumnya,” urainya.

Versi Teddy, Dody memang datang ke rumahnya pada 24 September 2022. Namun, bukan untuk membahas penjualan narkotika. Dia mengatakan, apabila ada penyerahan hasil penjualan narkotika, seharusnya hal itu dapat dilihat dari CCTV di rumahnya. ”Untuk membuktikan apakah paper bag itu saya terima atau tidak. Ada CCTV di teras dan lobi samping rumah. Apabila penyidik bisa membuktikan, seharusnya terungkap di video,” paparnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Irjen Teddy Minahasa

Dia beralasan bila benar menerima uang tersebut, seharusnya dirinya tidak memberikan decoder CCTV kediamannya. ”Namun, saya sendiri yang meminta penyidik menyita decoder rumah. Saya tidak merusak CCTV rumah atau tidak melakukan obstruction of justice sebagaimana kasus Ferdy Sambo dan Km 50,” paparnya.

Di akhir sidang, Jon Sarman menyebutkan bahwa jadwal sidang selanjutnya dilaksanakan 9 Mei dengan agenda pembacaan keputusan untuk perkara tersebut. (idr/c7/jun)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button