Rakyatnesia – 208 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan 208 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Rakyatnesia.com – Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.
Â
“Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RKÂ I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali dikonfirmasi, Kamis (20/4).
Â
Namun, Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran Tahun 2023.
Â
Â
“Enggak ada yang langsung bebas,” tegasnya.
Â
Ia menjelaskan, hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. Di mana, narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
Â
“Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil,” ungkap Kusnali.
Â
Sebagaimana diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.Â
Â
Dari keseluruhan warga binaan, 19.919 orang merupakan narapidana. Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus di antaranya, perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.
Dikutip dari Jawa Pos