Pleidoi Teddy Minahasa Ditolak, Jaksa Minta si Jenderal Sabu itu Dihukum Mati , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Pleidoi Teddy Minahasa Ditolak, Jaksa Minta si Jenderal Sabu itu Dihukum Mati Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Pleidoi Teddy Minahasa Ditolak, Jaksa Minta si Jenderal Sabu itu Dihukum Mati ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pleidoinya. Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Barat diminta untuk mengesampingkan semua dalil Teddy dan tetap memberikan hukuman mati kepadanya.
“Kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pledoinya,” kata Jaksa saat membacakan replik, Selasa (18/4).
Â
“Dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” imbuhnya.
Â
Menurut jaksa, semua pernyataan dalam pleidoi penasihat hukum Teddy, maupun dari Teddy sendiri tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.
Â
“Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan,” jelasnya.
Â
Â
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana diktum Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tandasnya.
Â
Â
Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Â
Â
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Â
Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.
Â
Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa.
Â
Â
“Apakah saudara merasa bersalah?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis, (16/3) lalu.
Â
“Tidak sama sekali, Yang Mulia,” jawab Teddy.
Dikutip dari Jawa Pos