Nasional

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Terima Suap Senilai Rp 924,6 Juta, Ada Uang Dolar hingga Sepatu LV , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Terima Suap Senilai Rp 924,6 Juta, Ada Uang Dolar hingga Sepatu LV Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diduga Terima Suap Senilai Rp 924,6 Juta, Ada Uang Dolar hingga Sepatu LV ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total penerimaan suap yang diterima oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana senilai Rp 924,6 juta. Sedangkan nilai proyek pengadaan CCTV dan koneksi internet Bandung Smart City ini adalah Rp 2,5 miliar.

“Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath, serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).

Sehingga yang terbelanjakan untuk proyek diperkirakan hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Dengan begitu, ada beberapa asumsi yang muncul. Yakni pengadaan barangnya dibelanjakan untuk barang yang berkualitas lebih rendah.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Terkait OTT di Bandung, Termasuk Wali Kota Yana Mulyana

“Atau sebaliknya barangnya memadai atau memang di mark up. Itu masih kemungkinan yang masih kita dalami,” imbuh Ghufron.

Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa berupa CCTV dan jaringan internet proyek Bandung Smart City. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan panjang.

“KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yana Mulyana (YM) selaku Walikota Bandung, Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) selaku Direktur PT SMA, Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT CIFO, dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Baca Juga: Profil Yana Mulyana yang Terkena OTT KPK, Baru 1 Tahun jadi Wali Kota Bandung

BN, SS, dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan YM, DD, dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023,” imbuh Ghufron.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button