Nasional

Terlibat Penganiayaan David, Tidak Ada Alasan Pemaaf untuk AG , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Terlibat Penganiayaan David, Tidak Ada Alasan Pemaaf untuk AG Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Terlibat Penganiayaan David, Tidak Ada Alasan Pemaaf untuk AG ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – AG, anak berkonflik dengan hukum dan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, AG terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, AG terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. ”Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) selama empat tahun,” kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/4).

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan. Salah satunya, perbuatan AG telah mengakibatkan luka berat terhadap korban. ”Yang jelas, yang memberatkan yang pasti perbuatan ABH ini mengakibatkan luka berat,” terang dia.

Baca Juga: Baru 25 Persen Pendaftar Permanen UTBK SNBT

Dengan status AG sebagai ABH, jaksa yakin telah memberikan tuntutan hukuman yang maksimal. Menurut dia, Pasal 355 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, mengingat AG berstatus ABH, tuntutan harus dikurangi separo. ”Ancaman maksimalnya untuk dewasa adalah 12 tahun. Untuk anak, dipotong setengahnya sesuai dengan UU,” jelas Syarief.

Sementara itu, pihak David mengapresiasi tuntutan jaksa terhadap AG tersebut. Menurut kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, jaksa meyakini unsur penganiayaan berat terencana telah terpenuhi. ”Tadi jaksa sampaikan bahwa unsur-unsur dari penganiayaan berat terencana, turut serta, itu sudah terpenuhi sehingga jaksa menyampaikan tuntutannya empat tahun,” ujarnya.

Dia pun berharap vonis hakim terhadap AG akan sama dengan tuntutan jaksa. ”Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu empat tahun terhadap anak,” tutur Mellisa. ”Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai dengan yang diharapkan keluarga,” lanjutnya.

Baca Juga: Jamaah Haji Mulai Perekaman Biometrik di Aplikasi Visa Bio

Melissa menegaskan, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaaf dan pembenar dalam perbuatan AG. ”Sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” tandasnya. (ygi/c14/fal)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button