Duduk Problem Crazy Rich Surabaya Kebijaksanaan Said Jadi Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas Ke Pt Antam

moch akbar fitrianto

Bagikan

Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Makara Tersangka, Sempat Gugat 1,1 Ton Emas ke PT Antam

TRIBUNNEWS.COM – Pengusaha properti asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sudah ditetapkan selaku tersangka kasus prasangka korupsi pemasaran emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Status tersangka dijatuhkan terhadap Budi Said sehabis sempat menjalani investigasi di Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/1/2024).

Pria yang memiliki julukan crazy rich Surabaya ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan selaku tersangka, Budi Said ditahan selama optimal 20 hari ke depan sesuai hukum dalam KUHAP.

Baca Juga  Tips Memilih Quote tentang Hukum yang Tepat untuk Kebutuhan Anda

Rugikan PT Antam Rp 1,1 Triliun

Budi Said merekayasa transaksi perdagangan emas dan membuat PT Antam merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah pada 2018 meraih 1,136 Ton.

Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.

Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.

Mereka menentukan harga jual di bawah yang ditetapkan, seperti ada potongan harga dari PT Antam.

Padahal, PT Antam tidak pernah menentukan harga emas di bawah yang ditetapkan.

“Bahwa sekitar bulan Maret 2018 hingga November 2018, disangka tersangka bareng sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD,” ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga  Tips Memilih Quote tentang Hukum yang Tepat untuk Kebutuhan Anda

Ulah Budi bareng pegawai Antam membuat selisih yang sungguh besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.

Untuk menutupi kelemahan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian menghasilkan surat jual-beli palsu.

Gunakan Surat Jual-Beli Palsu

Surat jual-beli artifisial yang dibentuk mantan pegawai Antam kemudian digunakan Budi untuk menggugat PT Antam ke pengadilan pada Februari 2020 lalu.

Surat itu berisi seperti PT Antam masih memiliki keharusan menyerahkan emas terhadap Budi.

Kala itu, Budi mengaku merugi alasannya yakni PT Antam tidak menyerahkan sisa jual-beli emas seberat 1,136 ton kepadanya.

Budi awalnya menggugat PT Antam di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga  Tips Memilih Quote tentang Hukum yang Tepat untuk Kebutuhan Anda

Saat itu, PN Surabaya mengabulkan somasi Budi.

Pihak PT Antam tidak tinggal membisu alasannya yakni merasa tidak pernah memamerkan potongan harga harga dan sudah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi.

PT Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Hakim PT Surabaya kesudahannya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak somasi Budi.

Namun, Budi Said kembali mengajukan somasi ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Budi Said konglomerat asal kota Surabaya dikala menangkan somasi musuh PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. Terkini, Budi Said ditetapkan selaku  tersangka kasus prasangka korupsi pemasaran emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya dikala menangkan somasi musuh PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. Terkini, Budi Said ditetapkan selaku tersangka kasus prasangka korupsi pemasaran emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (Istimewa)

Hasilnya, MA mengabulkan somasi Budi Said dan membatalkan putusan PT Surabaya.

Dengan itu, PT Antam mesti mengubah rugi emas senilai Rp 1,123 triliun terhadap Budi Said.

PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, MA kesudahannya menolak PK tersebut.

PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.

Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung kesudahannya menentukan Budi selaku tersangka prasangka korupsi pemasaran emas logam mulia PT Antam .

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Sri Juliati/Ashri Fadilla)

Bagikan

Also Read