Menkumham: Penjahat Tidak Dapat Mencari Perlindungan di Negara Lain , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Menkumham: Penjahat Tidak Dapat Mencari Perlindungan di Negara Lain Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Menkumham: Penjahat Tidak Dapat Mencari Perlindungan di Negara Lain ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Untuk kali pertama, Indonesia akhirnya punya perjanjian ekstradisi dengan negara di benua Eropa. Kemarin (31/3) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko di Bali.
Yasonna menyebut perjanjian itu menunjukkan tekad bersama untuk memerangi kejahatan transnasional. Ekstradisi itu juga sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
“Dan memastikan penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Bisa Atasi Permasalahan JKN
Kesepakatan itu melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian pertolongan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters) Rakyatnesia RI dan Rusia di Moskow pada 13 Desember 2019.
Posisi strategis Rusia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB, G20, dan Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum. (tyo/c18/jun)
Dikutip dari Jawa Pos