Konglomerat Susilo Wonowidjojo hadapi gugatan perdata Bank OCBC NISP
Kabar Terbaru Tentang Konglomerat Susilo Wonowidjojo hadapi gugatan perdata Bank OCBC NISP Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Konglomerat Susilo Wonowidjojo hadapi gugatan perdata Bank OCBC NISP bisa memberikan anda wawasan lebih luas.
Namun Ketua Majelis Hakim Moh Fatkan menyatakan sidang kembali ditunda hingga 15 Maret mendatang karena sejumlah pihak tergugat lainnya belum hadir.
“Sidang hari ini belum memeriksa perkara karena ada beberapa pihak tergugat lainnya yang belum hadir. Acara sidang hari ini hanya memverifikasi surat kuasa yang dilampirkan sebelum pemeriksaan perdata,” kata Kuasa Hukum Gunadi Wibakso, mewakili Konglomerat Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat I.
Gunadi menandaskan dalam perkara ini juga telah menerima surat kuasa dari pihak tergugat lainnya, yaitu PT Hari Mahardika Utama (HMU), Daniel Widjaja dan Lianawati Setyo.
“Semua surat kuasa dari kami sudah lengkap tinggal menunggu persidangan berikutnya sesuai yang ditetapkan majelis,” ujarnya.
Penggugat perdata perkara ini adalah Bank OCBC NISP. Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan gugatan perdata tersebut terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar.
“Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali melalui PT HMU sebelum PT HSI dipailitkan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2022,” katanya kepada wartawan di Surabaya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Hasbi mengungkapkan total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat dalam perkara ini.
Selain Susilo Wonowidjojo, para tergugat lainnya adalah PT HSI, PT Hari Mahardika Utama, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso.
“Para tergugat saling memiliki hubungan afiliasi. Perubahan pemegang saham maupun pergantian direksi PT HSI tidak akan menghilangkan tanggung jawab para pengurus perusahaan dan pemegang saham lama atas buruknya pengelolaan perseroan yang berujung pailit,” ujarnya.
Hasbi menyampaikan tindak pidana perkara kredit macet ini juga telah dilaporkan oleh Bank OCBC NISP ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Jangan lupa untuk membagikan artikel Konglomerat Susilo Wonowidjojo hadapi gugatan perdata Bank OCBC NISP di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)