BPJAMSOSTEK Bojonegoro sosialisasikan program kepada pekerja informal
Kabar Terbaru Tentang BPJAMSOSTEK Bojonegoro sosialisasikan program kepada pekerja informal Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang BPJAMSOSTEK Bojonegoro sosialisasikan program kepada pekerja informal bisa memberikan anda wawasan lebih luas.
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, sosialisasi program ke Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia adalah masyarakat pekerja mandiri dilakukan secara bertahap di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kedungadem, Baureno, dan Kepohbaru totalnya 350 peserta.
“Harapannya setelah diberikan sosialisasi, mereka segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dan meneruskan informasi program perlindungan ini ke pekerja lainnya,” ujar Iman M Amin di Bojonegoro., Senin
Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia baik formal (PU) maupun BPU. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non-profit “oriented” atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Ditegaskannya, siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki risiko,” kata Iman.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Perak-PT Pegadaian kolaborasi perluasan kepesertaan
Sosialisasi program BPJAMSOSTEK yang digelar bersama tokoh masyarakat tersebut menghadirkan narasumber anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Supriyanto.
Dalam sambutan yang diberikan, sebagai tokoh masyarakat dan orang yang memiliki pengaruh, Ahmad Supriyanto meminta masyarakat yang bekerja secara mandiri, untuk mendaftarkan dirinya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari dan mengindari risiko sosial ekonomi,” kata dia.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Anang Widyanto menjelaskan, untuk pekerja kategori BPU ini wajib mengikuti minimal dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK dan JKM ini iurannya cukup terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Manfaatnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.
Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum peserta mulai dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan perbtahun sesuai jenjang pendidikan. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
“Jadi, manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja,” kata Anang.
Jangan lupa untuk membagikan artikel BPJAMSOSTEK Bojonegoro sosialisasikan program kepada pekerja informal di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)