Sok Jagoan, Pesilat Lamongan Nangis Ketika Dijemput Ibunya Di Kantor Polisi
Ratusan pesilat di Lamongan yang ditangkap karena konvoi dan terlibat kericuhan di Karanggeneng, Sukodadi akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya masing – masing. Namun sebelum pulang mereka harus Meminta maaf kepada orang tua mereka dahulu.
para pesilat ini berjalan dari sel menuju ke tempat orang tua mereka yang telah menunggu di Gedung SKJ Mapolres Lamongan. Para pesilat ini nampak berjalan tertunduk, bahkan ada di antara mereka yang bertelanjang dada, untuk kemudian berdiri berbaris di depan orang tua para pesilat ini duduk menunggu.
“Kepada orang tua agar meningkatkan lagi pengawasan dan perhatian kepada anaknya, baik di dalam maupun di luar rumah, jangan sampai salah pergaulan dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang tidak ada manfaatnya,” kata Kasat Binmas Polres Lamongan AKP Turkhan Badri di hadapan para pesilat dan orang tuanya, Kamis, (29/2/2024).
Pesilat Lamongan SUngkem Dengan ibunya
“Jika anak belum pulang di atas pukul 20.00 WIB agar dicari keberadaannya, jangan sampai menjadi korban dan atau pelaku tindak pidana,” pinta Turkhan.
Sebelum dipulangkan bersama orang tuanya, polisi kemudian meminta para pesilat itu meminta maaf kepada orang tua masing-masing. Para pesilat itu langsung bersimpuh di kaki orang tua mereka masing-masing yang datang di Mapolres Lamongan.
Orang tua para pesilat pun pecah saat anak-anak mereka sungkem dan meminta maaf. Di antara tangisan itu, terdengar nasihat dari para orang tua agar tak mengulang perbuatannya.
Melihat tangis orang tuanya ini, para pesilat pun hanya menunduk terdiam sambil mendengar nasihat. Tak lama, para pesilat itu tampak turut menangis. Sebelum pulang, orang tua para pesilat yang datang menjemput anak-anak mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya menjelaskan ada 160 pesilat yang terdiri dari 156 Laki laki dan 4 orang perempuan yang dipulangkan dan orang tua mereka diminta datang untuk menjemput di Mapolres Lamongan.
Untuk pelaku konvoi, tegas Andi, akan dijerat dengan UULAJ nomor 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan menggunakan knalpot brong.
“Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.
Seperti diketahui, ratusan pesilat di Lamongan membuat keributan pada Selasa malam sehingga membuat mereka harus diamankan polisi. Selain ratusan pesilat, puluhan sepeda motor juga ikut diamankan polisi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam yang dibawa peserta konvoi.