Antisipasi Konvoi Tahun Baru Di Masa Pandemi, Polres Lamongan Larang Bengkel Pasang Knalpot Brong
Berita Lamongan – Penutupan tahun 2020 atau malam tahun baru, Polres Lamongan menghibau tidak ada pesta apapun, Pihak kepolisian tidak hanya menutup tempat hiburan serta kafe, polisi juga melarang konvoi apalagi menggunakan knalpot Brong. SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Malam tahun baru, Polres Lamongan tidak ingin diisi dengan pesta apapun. Tidak hanya menutup tempat hiburan dan kafe selama malam tahun baru, polisi juga melarang konvoi dan pemakaian knalpot brong.
Jajaran polsek sampai harus mendatangi bengkel-bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Dan menjelang malam tahun baru, jajaran Polres Lamongan telah melakukan upaya pengereman penggunaan knalpot brong. “Bengkel harus berani menolak jika ada pemilik motor yang memaksa memasang knalpot brong, “kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun kepada SURYA, Minggu (27/12/2020).
Sejak awal Desember pihaknya sudah memberi imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor.
Baca Juga : Sebar HOAX Warga Paciran, Lamongan Ini Ditangkap Polisi
“Kita libatkan jajaran polsek demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat. Memastikan larangan penggunaan knalpot brong,” kata Harun.
Harun menyebut, larangan itu berlaku untuk semua bengkel motor se-Lamongan. Selama malam tahun baru Lamongan harus ‘zero noise’ atau bebas dari ingar bingar perayaan, termasuk knalpot brong.
Karena knalpot mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. “Suara knalpot brong sangat keras, mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” tegas Harun.
Pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar segera melepasnya. Itu supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.
Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar tidak memodifikasi dan menggunakan, menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat(1) dan Pasal 277 junto Pasal 50 ayat(1).
“Selain memberi sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stiker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot, ” ungkapnya.
Polisi juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
Lebih jauh Harun mengungkapkan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pihaknya bersama Pemkab Lamongan juga sepakat melarang perayaan tahun baru yang mengakibatkan pengumpulan massa dan menimbulkan kerumunan, kecuali berdoa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga : Info Bocor, Polisi Gagal Gerebek Arena Judi Ayam Di Desa Latek, Sekaran, Lamongan
“Dilarang melakukan konvoi dan menyalakan petasan dalam rangka perayaan tahun baru guna menghindari kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya,” ungkap Harun.
Sementara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Hery Pranoto mengatakan, surat edaran terkait larangan perayaan tahun baru ini juga telah disampaikan ke masyarakat melalui instansi terkait.
“Kami sudah buat edaran ke semua pihak terkait hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru di Lamongan,” kata Hery. ****
Sumber:surya.co.id