Polres Lamongan Amankan Puluhan Preman Lamongan Dan Penyakit Masyarakat
Lamongan (rakyatnesia.com) – Sebuah razia gabungan dengan skala cukup besar dilakukan, dengan kode Operasi Sikat II Semertu 2017, dalam operasi tersebut setidaknya 41 orang preman dan penyakit masyarakat diamankan. Preman sebanyak itu diamankan dari dua lokasi razia, di antaranya di Stadion Surajaya dan Alun-alun.
Sasaran razia yang juga dalam rangka pemberantasan premanisme dilakukan juga di sejumlah tempat di dalam kota.
Operasi besar ini melibatkan 28 anggota Satreskrim, 20 anggota Satsabhara, 6 orang Sie Propam dan perwira mengendali Kasat Reskrim, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson dan Kasat Resnarkoba, AKP Djoko Bisono.
“Sasaran utamanya sajam, narkoba dan premanisme,” ungkap Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada SURYA.co.id, Minggu (17/12/2017).
Para preman yang diamankan masuk kategori sebagai penyakit masyarakat.
Mereka didata identitasnya, dibina dan membuat surat pernyataan bermeterai Rp 6 ribu yang isinya tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Para preman yang terjaring rata-rata usianya masih belia.
“Tidak tahan, tapi ada upaya petugas untuk melindungi agar para preman ini tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Nama-nama para preman ini dikantongi petugas, termasuk alamat dan status mereka.
Para preman ini saat ditanya, rata -rata hanya diam dan tidak bisa mengemukakan alasan berada di lokasi tersebut.
Bahkan ada yang hanya menunduk dan memandangi petugas dengan pandangan kosong.
Menurut Suwarta, Operasi Sikat II Semeru 2017 intens direalisasi dengan waktu dan tempat acak.
Pihaknya juga berharap masyarakat turut serta membantu petugas untuk berani melaporkan kalau menemukan segala tindakan kriminal
“Yakinlah, nama pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan,” ungkapnya.
Baca juga :