Ancaman Iran Terhadap Ledakan di Timur Tengah Pasca Veto AS terhadap Gencatan Senjata

Panjoel Kepo

Ancaman Iran Terhadap Ledakan di Timur Tengah Pasca Veto AS terhadap Gencatan Senjata
Bagikan

rakyatnesia.com – Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir-Abdollahian, mengingatkan tentang potensi ledakan tak terkendali di Timur Tengah setelah Amerika Serikat (AS) menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi gencatan senjata di Gaza.

Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi resolusi tersebut yang diajukan oleh Uni Emirat Arab (UEA), dengan AS menyatakan bahwa resolusi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam panggilan telepon kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Amir-Abdollahian menyatakan, “Selama Amerika Serikat mendukung kejahatan rezim Zionis dan melanjutkan perang, ada kemungkinan muncul ledakan tak terkendali dalam situasi di kawasan itu.”

Peringatan ini muncul beberapa jam setelah AS memveto resolusi DK PBB, dengan kekhawatiran bahwa resolusi tersebut dapat mendorong Hamas untuk mengulangi serangan sebelumnya pada 7 Oktober.

Karena DK PBB gagal mengadopsi resolusi gencatan senjata kemanusiaan, warga Gaza pun terancam menghadapi krisis yang kian parah.

Seiring dengan ini, Amir-Abdollahian menyerukan agar perbatasan Rafah segera dibuka demi memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza.

Dalam percakapan telepon tersebut, Amir-Abdollahian juga memuji Guterres karena menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak DK PBB mengambil sikap.

“[Itu adalah] tindakan berani untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” ucapnya.

Pada Rabu (6/12), Guterres menyurati Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, guna mendesak badan itu menyepakati resolusi mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza.

Dia menyuarakan kecemasannya tentang situasi di Gaza yang semakin hancur akibat agresi Israel, sambil menyinggung Pasal 99 Piagam PBB.

Sebagai Sekretaris Jenderal PBB, Guterres cuma punya kekuasaan terbatas dan tak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan PBB. Sebab peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

Namun, Sekjen PBB memiliki kewenangan “khusus” dengan keberadaan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini berisi mandat yang bisa memberikan Sekjen kuasa untuk mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.

Lebih lanjut, Amir-Abdollahian juga menegaskan kepada Guterres bahwa Hamas tidak pernah melanggar perjanjian gencatan senjata, klaim yang dipakai Israel sebagai dalih untuk melanjutkan serangan usai gencatan sepekan hingga 1 Desember.

Dia juga menambahkan bahwa dukungan AS untuk Israel “telah membuat sulit [kedua belah pihak] untuk mencapai gencatan senjata yang lama.”

Agresi Israel di Jalur Gaza sebagai respons serbuan Hamas 7 Oktober lalu telah menewaskan nyaris 17.500 orang hingga kini. Mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan.

Bagikan

Also Read