Oknum LSM Peras Kades Di Sarirejo Lamongan Harus Berurusan dengan Polisi
Lamongan – Ancam bakal melaporkan kasus PRona, dua Anggota LSM malah berurusan dengan pihakkepolisian, dua orang ini diduga memeras kepala desa di Lamongan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan 2 anggota LSM itu berawal dari informasi Nurul Azis, seorang Kades Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo. Dua LSM itu berinisial SH warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi dan AS warga Brondong. Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan korban di sebuah warung di Lamongan kota.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Suprianto mengatakan, Kades Nurul merasa diperas pelaku. Saat itu, para pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban dan mengancam akan melaporkan korban ke kepolisian dan kejaksaan.
“Mereka meminta uang Rp 25 juta sebagai uang pengamanan kasus Prona dengan ancaman kalau tidak dikasih akan melaporkan penyelewengan Prona di desa korban ke Polisi dan Jaksa. Mereka juga mengancam akan memuat kasus tersebut di media,” kata Iptu Supriyanto kepada wartawan di mapolres, Jumat (8/10/2017).
Karena takut, lanjut Iptu Supriyanto, korban menuruti kemauan pelaku. Namun sebelum menyerahkan uang, korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
“Dua pelaku ini kami tangkap saat bertransaksi dengan korban di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Soewoko Lamongan,” katanya.
Kades Nurul Azis membenarkan apa yang telah dialami. Dia mengaku, terpaksa memenuhi ancaman dan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada pelaku. “Tapi sebelum menyerahkan saya lapor ke polisi,” terangnya.
Sampai kini, pengejaran 2 pelaku lain yang ikut andil dalam pemerasan ini masih dilakukan oleh petugas. Dua pelaku yang belum diamankan saat ini, terlibat dalam pemerasan tetapi saat transaksi keduanya tidak ikut. “Kami masih mendalami kasus ini,” terang Supriyanto.