NasionalFeatured

Video Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Artis, Kali Ini Threesome

NASIONAL (rakyatnesia.com) – Polres Metro Jakarta Utara kembali mengungkap kasus prostitusi online artis yang kali in imelibatkan ST dan SH yang awalnya disebut sebagai MA. Menurut pengakuan mereka memiliki tarif sampai 110 juta untuk layanan Threesome. “Yang bersangkutan ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sementara MA merupakan pemeran utama di salah satu film layar lebar,” kata Kapolres Jakarta Utara, Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di kawasan Sunter, Tanjung Priok pada Rabu 27 November 2020. Saat ditangkap, keduanya tengah berhubungan badan bertiga dengan seorang pria hidung belang.

obat joni kuat

Baca juga : Gelar Apel Kasatwil, Kapolri Berikan Arahan Tegas Keseluruh Jajaran (rakyatnesia.com)

Baca Juga  Robby Tumewu Meninggal Dunia, Penyebabnya Diduga Penyakti Stroke Yang sudah Lama Diderita

Sudjarwoko menyatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. Tarif untuk mendapatkan jasa keduanya adalah Rp110 juta dengan DP Rp60 juta.

“Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta,” ucap Kapolres.

Dari tarif tersebut, kedua muncikari yaitu AR (26) dan CA (27) mendapatkan bagian Rp50 juta. Ditambahkan Djarwoko, dalam setahun melaksanakan bisnis prostitusi, pasutri mucikari mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta.

Baca Juga  Profil Dan Biodata Claudio Martinez Serta Fakta Fakta Tentang Dirinya

Saat ini ST dan SH masih dalam pemeriksaan atas kasus prostitusi online.

“Kedua orang ini masih kami periksa, dan status sebagai saksi termasuk pelanggannya,” terangnya.

Baca Juga : Liga 1 Tak Jelas, Riyanto Abiyoso Pemain Persela Jualan Es Coklat (rakyatnesia.com)

Sementara itu, polisi telah menetapkan 2 muncikari yaitu AR (26) dan CA (27) sebagai tersangka.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider Pasal 296 KUH Pidana junto Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Robby Tumewu Meninggal Dunia, Penyebabnya Diduga Penyakti Stroke Yang sudah Lama Diderita
https://twitter.com/i/status/1332353303435304961

moch akbar fitrianto

Jurnalis Dari Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 10 tahun. Tulisan berita Lamongan, umum, prediksi bola , dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button