Tiga Pilar Balongpanggang, Gresk, Gelar Operasi Yustisi, Tindak Pelanggar Yang Kedapatan Tak Memakai Masker
GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Polsek Balongpanggang Polres Gresik Polda Jawa Timur bersinergi dengan TNI serta Trantib Kecamatan Balongpanggang, menggelar Operasi Yustisi di wilayahnya, Selasa (24/11/2020).
Pelaksanaan Operasi Yustisi merupakan upaya enegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Balongpanggang.
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Balongpanggang, yaitu di Jalan Raya Balongpanggang Tepatnya diterminal Lyn BP Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Operasi Yustisi engan sasaran para pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gresik agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,SH mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring karena melakukan pelanggaran, dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, ini bisa menjadi penyebaran virus Corona atau Covid-19,” ungkap Kapolsek Balongpanggan AKP Tulus, menandaskan.
Lanjut Kapolsek, tiga pilar memberikan sanksi antara lain Sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa membersihkan Fasilitas Umum dan sanksi fisik dengan melakukan push up bagi para pelanggar dan diberikan peringatan.
**(Mia/Red).