Undang-Undang memberi Wewenang, Desa Bisa Mengelola Keuanganya sendiri
GRESIK- Anggota DPRD Gresik Bambang Adi Pranoto sosialisasi tentang Undang-undang Desa kepada masyarakat Kecamatan Manyar, Kamis (19/11/2015).
Dalam sosialisasi tersebut, Bambang dibantu Camat Manyar Haris Irianto.
“Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. Sehingga pembangunan di desa bisa terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” kata Bambang yang juga mantan Kades Sembayat dua periode itu.
BUMDes tersebut bisa bergerak di bidang pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan narasumber Hari Irianto menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-undang Desa, maka pemerintah desa bisa mendapatkan banyak pemasukan untuk menata desanya.
Di antaranya sumber-sumber pendapatan desa bisa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa (PADes), BUMDdes, dana bagi hasil pajak daerah, bantuaan propinsi dan bantuan dari pihak lain yang tak mengikat.
“Yang penting desa bisa lebih mandiri dalam menata desa dan membangun infrastrukur. Kesejahteraan masyarakat bisa merata,” kata Haris. **(Fiky)