Berita Jawa TimurFeatured

Lantik Kades Terpilih Desa Gayam, Walau Sudah Ada Laporan Dugaan Kecurangan. Cakades Mochammat Hariyanto Gugat Bupati Bojonegoro Ke PTUN

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang digelar tanggal 19 Februari 2020 lalu, menyisakan permasalahan, di Pilkades Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

Dimana, dalam pesta demokrasi tingkat desa itu, diikuti 2 (dua) calon, yakni nomor urut 1 Mochammad Hariyanto dan calon nomor urut 2 atas nama Winto,ST.

Akibat adanya kecurangan itu, membuat calon kepala desa (Cakades) nomor urut 1 Mochammat Hariyanto mengusung persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Juanda, Sidoarjo, dan hingga saat ini tinggal menuunggu putusan sidang.

Adapun, dugaan kecurangan seperti yang disampaikan penggugat Mochammad Hariyanto, diantaranya, tentag panitia Pemilihan Kepala desa yang diketuai H Misno, meminta dana Rp 75 juta kepada calon dengan nomor urut 1 atas nama Mochammat Hariyanto, namun tdak dikasih dikarenakan semua biaya Pilkades dialokasi melaui APBD Kabupaten Bojonegoro.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2016 Pasal 26 ayat 2, Calon Kepala Desa tidak dibebani biaya apapun dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Makanya, saya tak mau membayar permintaan sumbangan dari panitia itu,” ungkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu.

Lanjut Mochammad Hariyanto, saat digelar Pemungutan suara jumlah Panitia lebih dari lima belas (15) orang termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu Warsito, Suhud dan Winto Wardoyo, serta Pelaksana Harian (PLH) Narito.

“Padahal Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020, Panitia Pemilihan Kepala Desa berjumlah ganjil paling sedikit Sembilan (9) Paling banyak lima belas (15) orang yang terdiri dari unsur, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pemuda, dan Perempuan,” ujarnya.

Ada kejanggalan di daftar hadir pemilih tidak berupa tanda tangan atau cap jempol dan hanya berbentuk contreng. Hal itu, mengakibatkan data tidak valid atau gampang dipalsukan, sehingga panitia Pilkades terkesan memanipulasi Daftar Hadir pemilih.

Ditambahkan Mochammad Hariyanto, untuk pemilih lanjut usia (lansia) yang didampingi oleh panitia dalam pemungutan suara tanpa disertakan surat pernyataan pendamping pemilih dimana yang telah diatur dalam petunjuk teknis dalam pikades.

“Seharusnya, bagi “pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai halangan fisik lainnya dalam menggunakan hak pilihnya dapat didampingi oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilihan dengan menanda tangani surat pernyataan pendamping pemilih,” tegasnya.

Pada waktu perhitungan TPS (Tempat Pemungutan Suara) nomor satu terdapat selisih/kelebihan 25 suara. Diawal perhitungan TPS nomor satu jumlah daftar hadir sebesar 1.422 orang. Waktu dilakukan perhitungan surat suara tercatat Calon Nomor Urut (1) atau penggugat mendapat perolehan (759) suara, Calon Nomor Urut (2) WINTO S.T mendapat perolehan (673) suara dan suara tidak sah sebanyak 15 suara. Total perolehan suara kotak Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 1 berjumlah 1.447 suara.

Setelah dilakukan perhitungan terdapat kelebihan 25 surat suara yang tidak sesuai dengan daftar hadir pemilih. Dari selisih/kelebihan tersebut panitia tidak menyelesaikan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pemilhan Kepala Desa Gayam Gelombang III Tahun 2020 itu.

“Bila Terjadi Kekeliruan Pengucapan Nomor Calon Yang Memperoleh Suara, Sehingga Mengakibatkan Perbedaan Pencatatan Perolehan Suara Atau Menimbulkan Keraguan Pencatatan Suara, Panitia Menghitung Ulang Perolehan Surat Suara Yang Telah Dicoblos Pada Saat Diketahui Kekeliruan,” ungkapnya.

Mochammad Hariyanto meambahkan, diduga telah terjadi kerjasama antara seluruh perangkat desa, BPD yakni, suhud, warsito, winto, wardoyo, seluruh panitia pilkades, saksi nomor urut dua yaitu Wantoro dalam penghilangan surat suara saat perhitungan surat suara berlangsung dan ada tas hitam yang didekap oleh panitia yaitu Amin indah lestari di depan kantong kresek yang berisi surat suara pada saat perhitungan ulang TPS  nomor 02.

“Terjadi peristiwa lampu mati sebanyak tiga (3) kali sebelum proses perhitungan suara di TPS  nomor 02,” kata Mochammad Hariyanto, dengan nada kecewa.  

Setelah hilangnya surat suara pada saat perhitungan suara berlangsung, terekam dalam video dimana Camat Gayam Ir. Agus Hariana Panca Putra,M.Si, memasuki area  perhitungan untuk melakukan perundingan dengan panitia. Hanya saja, tidak diketahui pembahasan perundingannya.

“Setelah itu, pihaknya menginstruksikan kepada petugas yang memegang kamera streaming pilkades gayam untuk mematikan,” ungkapnya.

Melihat adanya dugaan kecurangan tersebut, Cakades Nomor 01 Mochammad Hariyato, telah melakukan pengaduan secara tertulis sejak terjadin pelanggaran dan diajukan kepada panitia pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari (3 x 24 jam) setelah selesainya perhitungan suara.

Sebagai calon Kades yang merasa dirugikan, pihaknya telah melakukan pengaduan secara berjenjang, baik di tingkat Desa oleh Pemerintah Desa, tingkat Kecamatan oleh Camat; dan

Tingkat Kabupaten oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.

Sebelum ada penyelesaian sangketa, panitia Pilkades Gayam, panitia telah menetapkan Calon Kepala Desa terpilih pada tanggal 25 Februari 2020 dengan nomor Penetapan : 026/SK/PANPILKADES/II/2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Priode 2020-2026 Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Karena pengaduan yang dilakukan oleh Mochammat Hariyanto menemui jalan buntu, maka yang bersangkutan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Pada tanggal 6 April 2020, Penggugat melakukan Pendaftaran pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Tanggal 8 April 2020 Panitia Pemilihan kabupaten Bojonegoro mengundang Penggugat untuk melakukan mediasi Tingkat Kabupaten Surat undangan disampaikan kepada penggugat pukul 08.00 WIB. Undangan untuk menghadiri mediasi pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya Penggugat tidak menghadiri Mediasi dikarenakan masa Penyelesaian Mediasi tingkat Kabupaten sudah Melampaui batas waktu yang ditentukan. Kemudian muncul Nomor Perkara pada tanggal  9 April 2020 dengan Nomor Perkara : 65/G/2020/PTUN.SBY, perihal: Gugatan Pembatalan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Karena terjadi Pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa Gayam Tahun 2020.

Pada Tanggal 17 April 2020, tergugat telah Menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/293/KEP/412.013/2020. Penggugat saat mengikuti sidang ketiga di PTUN Surabaya tanggal 14 Mei 2020, baru Menerima Surat Keputusan Bupati dari Kuasa Hukum tergugat.

Terbitnya Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :188/593/412.013/2020 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Periode 2014 – 2020 Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Periode Tahun 2020 – 2026.

“Karena telah terbit SK Bupati tersebut, sehingga kami Mencabut Gugatan Nomor: 65/G/2020/PTUN.SBY Perihal: Gugatan Pembatalan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Karena terjadi Pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa Gayam Tahun 2020,” ujarnya.

Selanjutnya, penggugat mendaftarkan Gugatan baru pada tanggal 1 juli 2020 atas Nama Tergugat yaitu Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah dan muncul Gugatan nomor: 110/G/2020/PTUN.SBY.

Mochammat Hariyanto, optimis menang dalam gugatan di PTUN Suranbaya itu. Menurutnya, Bupati Bojonegoro dalam gugatanya telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak melaksanakan pemerintahan dengan baik.

“Saya ingin keadilan ditegakkan. Jika saya memenangkan gugatan di PTUN, maka Bupati Bojonegoro harus mencabut atau menganulir SK Pengangkatan Winto,ST, sebagai Kades Gayam periode 2020 – 2026,” kata Mochammat Hariyanto, menegaskan.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Faisol Achmadi saat dikonfirmasi mengatakan, pada prnsipnya gugatan itu tidak dapat menghentikan pelaksanaan keputusan.

“Sesuai dengan azas hukumnya perbuatan pemerintah selalu dianggap benar sebelum terdapat pembatatan atau azas praduga rechmatig,” ungkapnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button