Prabowo Menanggapi Keputusan MK Menolak Gugatan Batas Usia Maksimum Capres 70 Tahun

Panjoel Kepo

Prabowo Menanggapi Keputusan MK Menolak Gugatan Batas Usia Maksimum Capres 70 Tahun
Bagikan

rakyatnesia.com – Prabowo Subianto, yang merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiel terkait batas usia minimal 40 tahun dan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam merespons keputusan tersebut, Prabowo mengungkapkan keheranannya terkait gugatan yang mencermati batas usia minimal dan maksimal untuk calon presiden dan wakil presiden.

Dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta pada Senin (23/10), Prabowo mengemukakan, “Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan.”

Menurut Prabowo, gugatan ini muncul mungkin karena adanya perbedaan pandangan di kalangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, keputusan tertinggi tetap berada dalam tangan rakyat.

“Biarlah, biar rakyat yang milih,” ucap dia.

Prabowo pun mengajak seluruh pihak untuk menjalankan demokrasi dengan optimal yang mengedepankan persatuan.

Pada hari ini, MK tak dapat menerima uji materiil atas UU Pemilu yang pada pokoknya meminta capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.

“Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pada pokoknya, putusan itu menyatakan syarat capres dan cawapres ialah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Bagikan

Also Read