Warga Bangilan, Tuban Bikin Situs Judi, Digrebek Polisi Barang Bukti Rekapan Togel Dan Uang Tunai Disita
Berita Tuban – Warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat membuat situs judi.
Pria lulusan SMP tersebut membuat situs judi dengan nama Pamantogel.com. Aksi ilegal ini sudah lama diendus polisi, kemudian pelaku diamankan, Pelaku bernama Iswahyudi.
Dia menjalankan bisnis haram ini sudah lebih dari 6 bulan. Belum diketahui berapa nominal keuntungan Wahyudi menjalani bisnis gelap ini, namun petugas telah menyita uang sebesar Rp 865 ribu, sebagai barang bukti.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus ini mulai mencuat setelah salah satu warga melapor kepada petugas ada aktivias judi online di daerahnya. Setelah itu pihaknya membuat penyelidikan dengan mengecek langsung webset yang diduga sebagai operator judi online.
“Jadi webset ini dibuat sendiri dan dioperasikan sendiri melalui seluler pelaku. Secara tampilan kami sudah mencurigai jika ini merupakan judi online,” katanya Senin (18/10/2021).
Masih menurut Kapolres, website ini digunakan pelaku untuk memudahkan bisnis judi online serta memudahkan para pelanggannya mengetahui nomor judi yang keluar. Dengan begitu ia dengan mudah memainkan perannya sebagai bandar judi.
“Modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang tombokan dari sejumlah warga yang melakukan perjudian,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi selain menyita uang sebesar Rp 865 ribu juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti, berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore, 1 buah buku rekapan nomor togel, 1 buah buku tafsir mimpi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukum pidana selama 10 tahun penjara.(sumber:suara.com)