Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62: Kunjungi prakerja.go.id

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Pada hari Rabu (11/10/2023), pendaftaran untuk program Kartu Prakerja Gelombang 62 secara resmi dibuka. Pengumuman ini tiba melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, menginformasikan kepada calon peserta tentang ketersediaan gelombang terbaru ini.

Dalam postingan yang sama, ditegaskan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 62 adalah gelombang terakhir yang akan dibuka tahun ini. Oleh karena itu, para calon peserta dihimbau untuk segera mendaftar ke program Prakerja melalui situs resmi Prakerja.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan jelas melalui akun Prakerja, “Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo bergabung dan pastikan sudah memiliki akun di prakerja.go.id, lalu klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard Prakerja Anda!”

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62

Berikut tata cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62 yang disadur dari kemnaker.go.id

  • Pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
  • Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
  • Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
  • Isi data diri kamu
  • Unggah foto e-KTP
  • Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
  • Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
  • Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
  • Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu.
  • Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  • Setelah itu, peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62

  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal paling tinggi 64 tahun.
  • Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Pendaftar adalah masyarakat Indonesia yang tengah mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Bagikan

Also Read