Syahrul Yasin Limpo Mengajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam permohonan ini, nomor perkara yang tercatat adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan fokus pada validitas penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam pengajuan praperadilan ini, pemohon adalah Syahrul Yasin Limpo, sementara termohonnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Informasi ini diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui pesan tertulis pada hari Rabu, 11 Oktober.

Hingga saat ini, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menyediakan informasi lebih lanjut terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Namun, praperadilan ini akan segera diproses dan diadili oleh hakim tunggal, yaitu Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana dalam perkara ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023.

Tim kuasa hukum Syahrul, Febri Dianysah maupun Erwin Lubis belum merespons konfirmasi terkait permohonan praperadilan tersebut.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mereka ialah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Lembaga antirasuah itu menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengungkap status tersangka Syahrul. Namun, ia enggan mengungkap rinci penetapan status Syahrul yang juga dikenal sebagai politikus NasDem itu.

“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah di keluarkan lah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Bagikan

Also Read