Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimkum Polda Jatim Amankan Sindikat Penggelapan, Dengan BB 7 Kilogram Emas

Sukisno

unit v subdit jatanras ditreskrimkum polda jatim amankan sindikat penggelapan,
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil  tangkap sindikat penggelapan dalam jabatan Sub penggelapan emas sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram, yang digelar dalam Press Conference, Jum’at (8/10/2021).

Waktu dan tempat penangkapan untuk tersangka  berinisial DJ (38) karyawan PT IGS, asal Banda Aceh kos di Surabaya tertangkap  pada Jumat 01 Oktober 2021 di Cafe Introjazz Tree Park City Apartements , Jalan MH. Thamrin Cikokol, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Banten.

Sedang tersangka berinisial SB (34) asal Kediri kos di Rungkut Sidoarjo  ditangkap  Sabtu, 02 Oktober 2021 di Pasar Wadung Asri JI. Raya Kundi Kec. Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar M, Jumat (8/10/2021) menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa 31 Agustus 2021 sekitar puku! 14.00 WIB.

Lanjut Brigjen Slamet HS, bahwa pelapor PS menghubungi  WL selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kg untuk dimurnikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dengan diantar oleh  ML untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kg tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum Jalan Bunguran Surabaya milik  PL.

Namun demikian, emas tersebut  yang diambil oleh tersangka DJ dari  PL telah dibawa lari oleh tersangka DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar.

Modus Operandi, bahwa Tersangka DJ selaku kurir di PT IGS telah membawa lari emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kg yang diambilnya dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum JI. Bunguran Surabaya milik PL yang akan dimurnikan di PT IGS berdasarkan Surat Tanda Terima Nomor : 028282 tertanggal 31 Agustus 2021, namun 7 batang emas tersebut tidak diserahkan kepada PT IGS, tetapi dikuasai sendiri untuk dimiliki.

Emas batangan tersebut dibawa oleh Tersangka DJ, sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya dengan cara memotong kecil kecil dan setelah dipotong, emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung  Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8 juta

Selain emas pecahan tersebut dijual di daerah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual potongan emas tersebut di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

Barang bukti  yang disita dari tersangka DJ yaitu 6  batang emas batangan masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas batangan yang sudah dipotong dengan berat 727,55 gram, Uang tunai sebesar Rp 7.589.500,  buah HP merk Oppo Type F9 beserta SIM Card No : 081322336XXxX, SIM Card No : 081210323XXxX, buku tabungan Bank Syariah Indonesia Norek : 7174867XXX, ATM Bank Syariah Indonesia Nomor : 6043-94906429-5XXX, rompi warna hitam yang dipakai untuk membungkus 7 batangan emas, set grenda merk AST, buah tang merk Lipro, set stop kontak.

Sedangkanbarag bukti yang disita  dari tersangka SB berupa  Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital merk Kerndy warna silver.

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yaitu Pasal 374 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan melainkan karena pekeraan/jabatannya, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 5 tahun/denda sebesar Rp 900.

Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 4  tahun/denda sebesar Rp. 900.

Pasal 480 KUHP Kebiasaan dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/penadahan, dihukum dengan penadahan dengan ancaman 4  tahun/denda sebesar Rp. 900.

Ditambahkan, bahwa terhadap barang bukti berupa emas batangan sebanyak 7  batang demi keamanan dan menjaga kemurnian emas tersebut untuk saat ini dititipkan di PT IGS dan  sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.

**(Red).

Bagikan

Also Read