Hasil Autopsi Korban Perempuan Dianiaya oleh Anak Anggota DPR Terungkap oleh RSUD

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Tim forensik RSUD dr. Soetomo telah mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah DSA (29 tahun), seorang perempuan di Surabaya yang meninggal karena dianiaya oleh anak anggota DPR RI yang juga merupakan politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur (GR).

Perwakilan dari tim forensik RSUD dr. Soetomo, dr. Reny, mengungkapkan temuan dari hasil autopsi yang mereka lakukan pada Rabu malam (4/10). Dalam pemeriksaan luar, mereka menemukan banyak luka pada tubuh korban.

“Kami menemukan luka memar di bagian belakang kepala, di leher sebelah kanan dan kiri, pada lengan atas,” ungkap dr. Reny saat berbicara di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10).

Selain itu, luka juga terlihat di bagian dada sebelah kanan dan tengah, di bagian bawah perut sebelah kiri, di lutut sebelah kanan, di paha atas atau tungkai kaki atas, dan di bagian punggung sebelah kanan.

“Kami juga menemukan luka lecet pada lengan atas,” tambahnya.

Sedangkan pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang hingga memar.

“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan GR sempat menendang kaki kanan korban, memukul kepala DSA dengan botol minuman keras hingga melindasnya menggunakan mobil.

“GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma.

Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR telah ditetapkan jadi tersangka.

“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan

Also Read