UU Baru: Pembagian Kepemilikan Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat ketentuan yang mengatur pembagian tanah di IKN menjadi empat jenis kepemilikan berdasarkan pemiliknya.

Pasal 15 A UU tersebut menjelaskan bahwa tanah di IKN terdiri dari empat jenis kepemilikan, yaitu:

Tanah milik negara: Ini merujuk kepada tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pakai.

Tanah milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tanah ini tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan hak pengelolaannya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Tanah milik masyarakat: Merujuk pada tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Tanah negara: Ini adalah tanah yang dimiliki oleh negara secara keseluruhan.

Dengan adanya ketentuan ini, pembagian kepemilikan tanah di IKN menjadi lebih jelas dan terstruktur sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Hal ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur tata kelola tanah di Ibu Kota Nusantara dan memudahkan pelaksanaan kebijakan terkait tanah di wilayah tersebut.

Selain itu, revisi UU IKN juga mengatur hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor. Dalam beleid itu, investor bisa mendapatkan hak kelolaan tanah sampai 190 tahun.

Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.

Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi uu tersebut.

Bagikan

Also Read