Shopee Menyikapi Permendag Terkait Larangan Social Commerce

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Shopee telah memberikan respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mencakup larangan aktivitas social commerce di platform media sosial, seperti TikTok Shop.

Balques Manisang, Head of Government Relations Shopee Indonesia, menyatakan bahwa Shopee mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung ekosistem perdagangan yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, “Shopee memiliki misi yang sejalan dengan pemerintah, yaitu selalu membantu dan mengutamakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).”

Selanjutnya, Shopee berkomitmen untuk mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami secara lebih mendalam dampak dan implementasi dari peraturan tersebut. Secara internal, Shopee juga akan bersiap untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian jika dianggap diperlukan.

Balques mengatakan sejak tahun 2019, Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui sejumlah program. Misalnya Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Namun, ia memberi kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhi aturan itu mulai minggu depan. Saat ini, pemerintah masih mensosialisasikan aturan tersebut.

“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).

Ia juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” kata Zulkifli.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh pedagang, seperti pedangan tekstil di Tanah Abang. Pedagang mengeluh sepi karena harga yang ditawarkan social commerce seperti TikTok Shop jauh lebih murah.

Bagikan

Also Read