Kartu Prakerja Gelombang 61: Rincian Insentif, Persyaratan Pendaftaran, dan Panduan Pendaftaran

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 61 telah resmi dibuka pada Jumat (22/9/2023). Berikut adalah rincian insentif, persyaratan pendaftaran, dan panduan cara mendaftar.

Pengumuman pembukaan gelombang 61 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. Mereka menuliskan, “Siapa yang telah menantikan gelombang 61? Sekarang sudah dibuka! Ayo, klik ‘Gabung Gelombang’ di dasbor Prakerja kamu!”.

Pendaftaran Kartu Prakerja dibuka setiap dua minggu, dimulai pada Jumat (25/8/2023) pukul 12.00 WIB. Bagi mereka yang belum berkesempatan mendaftar pada gelombang sebelumnya, kesempatan kembali diberikan pada gelombang ini.

Mengutip dari laman prakerja.go.id, program kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja bertujuan mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Selain itu, apabila mengikuti program Kartu Prakerja, peserta juga akan mendapatkan insentif yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan pertama dan telah menyambungkan rekening bank atau e-money.

Besaran insentif yang akan didapatkan sekitar Rp 4,2 juta. Rinciannya antara lain biaya pelatigan Rp 3,5 juta. Adapun insentif yang diberikan setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu dan insentif pengisian survei Rp 50.000 yang disebutkan sebanyak dua kali.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipahami. Berikut daftarnya:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61

Pendaftar wajib mengetahui cara mendaftar Kartu Prakerja agar mereka dinyatakan lolos sebagai peserta. Simak cara mendaftar Kartu Prakerja di bawah ini:

  • Kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/
  • Pilih menu “Daftar Sekarang”
  • Masukkan email dan password lalu klik “Daftar”
  • Selanjutnya, isi NIK, nomor KK, beserta tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri. Pastikan KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan
  • Tunggu beberapa saat sampai verifikasi KTP selesai
  • Lakukan pindai wajah dan tunggu sampai verifikasi selesai
  • Jawah beberapa pertanyaan terkait alasan mendaftar mengikuti Kartu Prakerja sesuai keadaan sesungguhnya
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Isi pernyataan. Jika sudah selesai, klik “Lanjut”
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
  • Jika sudah klik “Lanjut”.

Cara pilih gelombang Kartu Prakerja

Kemudian, jika pendaftar sudah menyelesaikan tahap pendaftaran, kemudian bisa memilih gelombang yang tersedia. Simak caranya berikut ini:

  • Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP
  • Klik “Gabung Gelombang”
  • Tunggu konfirmasi pilihan gelombang. Lalu, klik “Gabung”
  • Setujui kolom persetujuan
  • Jika sudah, mendaftar tinggal menunggu pengumuman kelolosan gelombang.
Bagikan

Also Read