Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Tawuran Di Jatinegara Yang Tewaskan Korbannya

Sukisno

Bagikan

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Kepolisian Sektor Jatinegara, Resor Metro Jakarta Timur, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat Kel. Balimester Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Sabtu, 17 September 2022 lalu.

Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja, SH,MH didampingi oleh Wakapolsek Jatinegara AKP Sutikno, SH MSI, mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, inisial RDH dan A (pelajar). Keduanya merupakan warga Jatinegara, Jaktim.

Kapolsek menjelaskan peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira jam 01.00 WIB, pada saat nongkrong ABH, A dan ABH, RD bersama dengan teman-temannya.

Dimana, ABH, A di telpon dan diajak untuk tawuran oleh kelompok Geng Bembem (Gabungan Anak-anak Kebon Sayur Dan Pedat) dengan kelompok/ geng Kamboja (anak-anak Rawabunga Jatinegara Jakarta Timur) yang salah satunya adalah korban Muhammad Husaini.

Setelah semuanya sudah berkumpul di Warung Kopi (Warkop) Pedati Jatinegara Jakarta Timur, sekira jam sekira jam 01.30 Wib di Jl. Basuki Rahmat Kel. Bali Mester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur terjadilah tawuran antara kelompok/geng Bembem dan kelompok/geng Kamboja.

Awalnya korban Muhammad Husaini berhadapan duel dengan RDH, korban menyabet dengan ciurit ke arah RDH namun menghindar lalu RDH menyabet sebanyak (satu) kali dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit ke bagian pinggang belakang sebelah kanan korban.

Saat RDH mundur kebelakang, pada saat RDH mundur A meminta clurit tersebut kepada RDH lalu maju kedepan , kemudian pada saat korban Muhammad Husaini mundur tersandung trotoar hingga terjatuh.

Pada saat terjatuh dengan posisi terlungkep A menyabet dengan menggunakan celurit sebanyak 1 (satu) kali kebagian punggung atas sebelah kiri kemudian A lari kearah pedati sedangkan korban Muhammad Husaini balik ke arah sebaliknya.

Pada saat korban melewati portal Base Camp Kamboja korban terjatuh dan meminta tolong, lalu Ferdiansyah Saputra menolong korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih dengan menggunakan motor, saat diperjalanan korban masih hidup,

“Pada saat dilakukan penanganan medis oleh pihak RS Budi Asih korban dinyatakan meninggal Dunia, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira Pukul 06.30 Wib,” ungkap Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya ole pihak kepolisian berhasil menangkap RDH dan pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira Pukul 07.00 Wib di Al Bahri Kebon Nanas Selatan II Kel. Cipinang Cempedak Kec. Jatinegara Jakarta Timur. Begitu juga tersangka A juga berhasil diamankan Polisi berpakaian Preman dari Polsek Jatinegara dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Eric Setyawan Hardjo, S.H

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Jatinegara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jatinegara menegaskan.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah kaos warna hijau, 1 buah jaket warna putih, 1 buah celana warna hitam milik korban Muhammad Husaini. 1 buah sweater warna biru kombinasi putih milik ABH an. RD. 1 buah kaos warna biru milik ABH an. A

Dan atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah),” pungkasnya.

**(Sumber: tribratanewspolri/red).

Bagikan

Also Read