Ini Pengukuhan Kekasih Tamara Tyasmara Yang Tenggelamkan Kepala Dante: Latihan Pernapasan

moch akbar fitrianto

Bagikan

Ini Pengakuan Kekasih Tamara Tyasmara yang Tenggelamkan Kepala Dante: Latihan Pernapasan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi sudah menilik YA, kekasih artis Tamara Tyasmara yang ditetapkan selaku tersangka atas janjkematian anak Tamara berinisial Dante (6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyampaikan pihaknya secara maraton melakukan investigasi terhadap tersangka.

“Sudah dilaksanakan investigasi terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. masih akan dilanjutkan lagi hari ini investigasi terhadap tersangka,” kata Wira terhadap wartawan, Senin (12/2/2024).

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban berenang selama 2,5 jam.

“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan,” ucapnya.

Rovan menyampaikan latihan yang dimaksud mudah-mudahan Dante dapat besar lengan berkuasa dalam hal pernapasan sampai tidak takut dengan air.

“Membenam berencana latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlampau ketakutan dan tidak takut air,” ucapnya.

Dalam hal ini, YA sebelumnya ditetapkan selaku tersangka menurut gelar permasalahan dan bukti-bukti yang besar lengan berkuasa yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di tempat Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan dikala dilaksanakan penangkapan alasannya tengah tidur dikala penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil evaluasi rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA dipahami menenggelamkan kepala Dante sampai 12 kali ke dalam air sampai risikonya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan.

“Pasal 76 C bahaya pidana optimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan itu andaman pidana optimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana bahaya pidana optimal 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Bagikan

Also Read