Viral

Baca Ini Susi Pudjiastuti Sentil Daftar Calon Wakil Rakyat Tak Perlu Pakai SKCK Terbaru

Surat Keterangan dari Polisi Hanya Untuk Mantan Napi

Berita Terkini; Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) tidak perlu menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU. Peraturan ini berlaku saat hendak melamar sebagai wakil rakyat di Pemilu 2024. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi menyentil soal peraturan ‘aneh’ ini.

Dalam UU Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR disebutkan hanya perlu menyerahkan surat keterangan jika ia pernah dipenjara. Namun jika belum pernah terjerat hukum, tidak perlu menyerahkan surat keterangan dari polisi.

Adapun syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disisi lain calon DPR wajib membuat pesan bermaterai berisi pengakuan tidak sempat dipenjara. Hal ini sesuai dengan pasal 240 Ayat( 2) huruf c UU Pemilu.

Setelah itu, calon anggota DPR tidak harus menyertakan fotokopi no pokok harus pajak (NPWP) dikala mendaftar ke KPU. Mereka pula tidak harus menyertakan laporan harta kekayaan individu kepada KPK.

Miris, Anggota Bawaslu Korupsi Uang Negara Rp1,1 Miliar Buat Dugem

Rakyatnesia

Ketentuan tersebut pula berlaku untuk calon anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024 mendatang.

Mengutip penjelasan dari laman resmi situs DPR RI, salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun. Calon wajib latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). Juga merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik. Sebab, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.

Namun ketentuan tidak menyertakan SKCK, NPWP dan LHKPN itu berbeda dengan ketentuan capres- cawapres. Merujuk UU Pemilu, capres- cawapres harus menyertakan SKCK, fotokopi NPWP. Mereka juga diwajibkan melaporkan LHKPN dikala mendaftar ke KPU. Seluruh itu diatur dalam UU Pemilu Pasal 227.

“Pendaftaran bakal pasangan calon dilengkapi persyaratan surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Disentil Pudji Astusi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Susi Pudjiastuti menyentil persyaratan baru ini. Susi membandingkan nasib para pencari kerja lain yang harus membawa SKCK.

“Sementara yg melamar jadi tulang bersih2 kantornya harus pake SKCK,” cuit akun @susipudjiastuti pada Rabu (7/9/2022).

Cuitan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 8 ribu suka dan hampir 4 ribu retweet. Banyak yang memiliki pendapat yang sama dengan Susi Pudjiastuti.

Netizen pun ramai-ramai memberi komentar mengkritik kebijakan itu. Mereka merasa aneh dengan kebijakan ini lantaran salah satu persyaratan lamaran kerja CPNS adalah menyertakan SKCK.

“Gue kerja jadi Cleaning service aja wajib pake SKCK. Makin lawak nih pemerintahan hadeh,” kata @Andrimuharyadi.

“Padahal klo mo lamar kerja mati²an antri cari skck,” devica__S

“Mau di isi orang orang yg pernah bermasalah dengan hukum kah negeri ini??” kata @temanbaiik.

“Keliatan orang yang tidak berkelakuan baik yang membuat aturan ini,” kata deny.prabowo.

Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya seorang individu dalam kegiatan kriminalitas.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Dedi Suparman

Pecinta dunia berita entertainment dan berbagai macam film. Sudah menulis review berbagai macam film dan berita berita viral mengenai artis. Tulisan saya sudah dilihat dan disukai oleh banyak pembaca situs rakyatnesia.com

Related Articles

Back to top button