Awal Kasus Dito Mahendra: KPK Menemukan Senjata Api, Buron, Lalu Ditahan oleh Bareskrim

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Tersangka dalam kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal, Dito Mahendra, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah ditangkap di wilayah Canggu, Bali, pada hari Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA.

Upaya pelarian tersangka yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini akhirnya berhasil dihentikan saat ia ditangkap sendirian sedang berlibur di salah satu villa di Pulau Dewata.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa saat penangkapan Dito, penyidik juga berhasil menemukan satu senjata api tambahan.

“Kami menemukan senjata api tambahan bersamanya, dan pada hari ini, kami telah memulai proses pemeriksaan,” jelasnya kepada awak media pada hari Jumat (8/9).

Ia menyebut satu senjata itu ditemukan penyidik lengkap beserta amunisinya. Djuhandhani mengatakan senjata itu kemudian diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan apakah masuk kategori ilegal atau tidak.

“Jenis senjata (akan disampaikan) habis saya serahkan ke labfor. Senjata ditemukan lengkap dengan amunisi,” tuturnya.

Awal kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersebut berawal dari penggeledahan KPK di rumahnya yang berada di Jakarta Seltan pada 13 Maret 2023.

Kala itu KPK yang sedang mencari bukti untuk pengusutan kasus korupsi menemukan ada 15 senjata api. Temuan senjata itu kemudian diserahkan KPK kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Djuhandhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 30 Maret 2023.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Djuhandhani juga memastikan senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro seperti yang diklaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.

Bareskrim Polri kemudian kemudian resmi menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal lewat proses gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 17 April 2023.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” jelas Djuhandhani.

Dito kemudian dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Surat DPO terhadap Dito itu teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan penyidik juga mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka Dito. Penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A yang teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Bagikan

Also Read