Pandemi Covid-19 Berakhir di 2023, Bank Indonesia Cabut Aturan Ini

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Pada tahun 2023, Bank Indonesia mengambil keputusan penting dengan mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang sebelumnya mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan dalam rangka menghadapi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan ini mengindikasikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kini tidak lagi berlaku.

Pencabutan ini memberikan sinyal positif bahwa pandemi COVID-19 telah membaik hingga tingkat yang memungkinkan lepasnya berbagai pembatasan yang sebelumnya diberlakukan.

Bank Indonesia dalam keterangannya menjelaskan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menelan banyak korban jiwa dan memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan.

World Health Organization (WHO) pun telah sebelumnya mengklasifikasikan wabah COVID-19 sebagai pandemi global. Namun, dengan adanya perubahan kondisi dan berbagai upaya penanggulangan yang telah dilakukan, Bank Indonesia merasa bahwa pencabutan peraturan tersebut adalah langkah yang tepat.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan tersebut menegaskan bahwa COVID-19 merupakan jenis penyakit yang menghadirkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, dan oleh karena itu, pemerintah telah mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengatasi pandemi ini.

“Hal tersebut lantas menyebabkan perlunya upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 dengan pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan melalui berbagai kebijakan Pemerintah dan harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Bank Indonesia,” dikutip dari laman bi.go.id, Selasa (5/9/2023).

Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi antara lain peliburan tempat kerja serta pembatasan moda transportasi, yang menyebabkan Bank Indonesia, perbankan, dan pelaku industri yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia harus melakukan penyesuaian dalam menjalankan kegiatan pelaksanaan tugasnya.

Hal ini menyebabkan kewajiban yang diatur dalam berbagai ketentuan Bank Indonesia, yang harus dipenuhi oleh Bank Indonesia dan pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan.

Guna memastikan tetap dapat terlaksananya berbagai ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan tujuannya, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang diatur secara omnibus melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Seiring dengan jumlah kasus penderita COVID-19 yang mengalami penurunan secara signifikan dalam skala nasional dan telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi maka, Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang salah satunya mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 22 Juni 2023.

Menindaklanjuti berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, Bank Indonesia perlu untuk melakukan pengakhiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup Bank Indonesia.

Bagikan

Also Read