Sanksi Tilang Mulai Berlaku Besok Bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi

Panjoel Kepo

Bagikan

rakyatnesia.com – Polda Metro Jaya bersiap untuk mengadakan razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9) dengan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tidak mengikuti uji emisi dan tidak lulus uji tersebut. Polisi menegaskan bahwa tilang ini akan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, “Tentunya operasi ini akan berada di bawah pengawasan ketat kami, oleh karena itu, kami telah menyiapkan perwira menengah di setiap tahap pelaksanaan kegiatan razia ini untuk mengawasi titik-titik pelaksanaannya.” Hal ini dikutip dari sumber Antara pada Kamis (31/8).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan kendaraannya tidak lulus uji, namun tetap digunakan, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Sanksi ini akan diberlakukan mulai besok sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi uji emisi.

Doni mengatakan sebelum sanksi tilang berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka segera melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu tidak ada alasan bagi masyarakat menolak sanksi tilang tersebut.

“Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum, ” ucapnya.

Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun, mereka tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat. Dengan begitu kendaraan akan memiliki peluang lulus uji emisi sehingga terhindar potensi tilang.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru lima persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan.

“Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, melansir detik.

“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” imbuhnya.

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

Bagikan

Also Read