Masuk Kawasan PPKM Level II, Hiburan Malam Di Tuban Sudah Boleh Buka, Dengan Syarat Ini
Berita Tuban – Sektor Hiburan di Kabupaten Tuban sepertinya sudah bisa sedikit bernafas lega setelah Tuban dinyatakan masuk dalam level PPKM Level dua dengan status sebaran Covid-19 zona kuning. Kini beberapa sektor mulai dilonggarkan dan boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Hal itu diperkuat dengan adanya surat Disparbudpora per 31 Agustus 2021, menindaklanjuti inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sudah boleh buka.
Begitupun dengan usaha wisata, hiburan malam, taman umum dan area publik.
“Wisata dan hiburan malam sudah mulai buka, begitupun dengan hajatan mulai longgar,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Didit menjelaskan, untuk aturan kapasitas hiburan malam yaitu 50 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat wisata kapasitas pengunjung yaitu 25 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Untuk resepsi undangan dibatasi maksimal 50 orang, tidak boleh prasmanan dan mendapat izin dari satgas.
“Aturan berlaku sejak 31 Agustus-6 September 2021, akan dilakukan evaluasi setiap pekannya,” pungkasnya.(sumber:tribunnews.com)