Nasional – Apa Itu Vaksin MR, Kegunaan Dan Bahaya Yang Beberapa Kali Terjadi di Masyarakat, Campak Rubella beberapa waktu lalu sempat menyenrang Indonesia, bahkan virus ini secara cepat menyebar dari satu anak ke anak yang lain. Pemerintah Kesehatan Indonesia pun cepat tanggap dengan melakukan program nasional Imunisasi Vaksin Measles-rubella (MR). Sebenarnya apa itu virus MR dan seberapa dasyat vaksin ini dapat memusnahkan virus dari penyakit measles (campak) dan rubella (campak jerman)?
Daftar Isi
Berikut penjelasan DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTroPaed, seorang Dokter Spesialis Anak, Konsultan Penyakit Infeksi dan Pediatric Tropis di Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI-RSCM, Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Apa itu vaksin MR? Apa bedanya dengan vaksin MMR?
Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus measles (campak) dan rubella (campak jerman). Sedangkan MMR, merupakan vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit infeksi measles, mumps (gondong), dan rubella.
Jadi, meskipun anak sebelumnya sudah mendapat vaksin MMR, anak tetap harus mendapatkan vaksin MR.
Dampak dan gejala yang ditimbulkan jika terserang virus MR?
Gejala campak dimulai dengan demam tinggi, anak tampak sakit berat, disertai batuk dan pilek, bisa ditemui muntah dan mencret. Gejala lanjutannya adalah dengan munculnya ruam kemerahan dimulai dari wajah lalu ke seluruh tubuh. Kemudian mata terlihat kemerahan dan berair, serta bibir pecah pecah.
Pada anak tertentu saat mengalami demam tinggi akan mencetuskan kejang. Setelah demam turun, bercak berubah menjadi coklat kehitaman dan akan menghilang beberapa hari sampai minggu sesudahnya.
Penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi pada paru dan otak. Dan tak jarang, radang paru menyebabkan kematian. Virus ini sangat menular sehingga menimbulkan wabah.
Baca juga : Ada Bocah SD di Aceh Mendadak Lumpuh Usai Divaksin MR
Gejala rubella dimulai dengan demam ringan, anak terlihat sakit ringan yang diikuti dengan munculnya ruam kemerahan yang dimulai dari wajah dan meluas ke seluruh tubuh. Jika diraba di leher bagian belakang, terasa ada pembesaran kelenjar getah bening.
Biasanya seteah 3 hari demam turun tanpa meninggalkan bercak kecokelatan. Anak cepat pulih dan nafsu makan membaik.
Virus ini jarang menimbulkan komplikasi. Komplikasi justru timbul apabila virus menyerang wanita hamil. Janin pada ibu tersebut akan mengalami gejala berat.
Apabila virus menyerang di trimester pertama, bisa mengakibatkan keguguran. Apabila menyerang ibu hamil di trimester kedua, si ibu akan melahirkan bayi dengan kelainan yang disebut sebagai congenital rubella syndrome yang ditandai dengan ukuran kepala yang kecil, buta, tuli, dan cacat mental.
Vaksin MR mengandung Babi MUI Keluarkan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa soal hukum penggunaan vaksin measles rubella (MR). Penggunaan vaksin MR untuk saat ini diperbolehkan, meski dinyatakan positif mengandung unsur babi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, lembaganya telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Setidaknya, ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” imbuhnya.
Terkait hal itu, MUI mengeluarkan empat rekomendasi, antara lain bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Pihak produsen juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Baca juga : Tips Mencegah Wabah Difteri, Penyakit Berbahaya Bagi Anak – Anak
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Agustus 2018. “Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” ucap Ni’am.
5 Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Vaksin MR
1. Fungsi imunisasi MR
Melansir Nakita, Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak dari penyakit kelainan bawaan.
Misalnya saja gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung, dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi Rubella pada saat kehamilan.
2. Mengapa yang diberikan adalah vaksin MR bukan MMR?
Saat ini pemerintah memprioritaskan pengendalian Campak dan Rubella karena bahaya komplikasinya yang berat dan mematikan.
3. Sasaran vaksinasi MR
Melansir Bangka Pos, Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye.
Imunisasi MR masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin segera setelah masa kampanye berakhir, diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD/sederajat tanpa dipungut biaya.
4. Efek samping vaksinasi MR
Tidak ada efek samping dalam imunisasi, seperti dilansir dari Intisari.
Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari.
5. Belum ada sertifikasi halal
Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma’ruf Amin memastikan, pihaknya sedang membahas persoalan pro kontra mengenai vaksin MR.
Ia juga membenarkan bahwa MUI belum memberikan label halal untuk vaksin tersebut.
Meski demikian, Ma’ruf mengatakan sebuah obat atau vaksin masih bisa digunakan masyarakat dengan metode lain.
“Kalau ada obat, vaksin, tapi dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain lagi dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk tetap bisa digunakan,” ujar Ma’ruf seperti dikutip dari Kompas.com.
Walaupun sekarang belum diketahui pasti apa solusi terkait pro dan kontra vaksinasi ini, Ma’ruf memastikan akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mencari jalan keluarnya.
Fakta Vaksin MR Yang dikatakan Haram oleh MUI
1. Mengandung Unsur Babi dan Organ Tubuh Manusia
Komisi Fatwa MUI membenarkan bila vaksin MR terbuat dari bahan-bahan yang mengandung unsur babi dan organ tubuh manusia (human diploid cell).
2. Meski haram, Vaksin MR Boleh Digunakan Sementara
Meski terbuat dari bahan-bahan yang haram, MUI memutuskan vaksin MR saat ini dibolehkan (mubah) digunakan untuk imunisasi karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Selain itu, penggunaan vaksin MR hukumnya diperbolehkan karena ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya bahaya yang ditimbulkan apabila tidak diimunisasi.
Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
3. MUI Beri 4 Poin Rekomendasi Pemerintah
Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi itu diputuskan pada Senin 20 Agustus 2018 malam dan disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF beserta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.
MUI pun memberikan 4 poin rekomendasi kepada pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan lainnya terkait penggunaan vaksin MR, di antaranya:
a. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
b. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
d. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.