Operasi Yustisi PPKM Darurat Jawa Timur, Sejak Tanggal 10 Hingga 13 Juli, Berhasil Menjaring 317.355 Pelanggar
SURABAYA (RAKYATNESIA) – Hasil kegiatan Operasi Yustisi Polres dan Polresta jajaran Polda Jatim yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlansung sejak 10 hingga 13 Juli 2021, tercatat 317.355 orang yang melibatkan 510.696 kegiatan diantaranya razia/riksadll.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, kepada para awak media, Rabu (14/7/2021) mengatakan, kegiatan Yustisi dengan sasaran masyarakat tercatat 317.355 orang/pelanggar, di terminal/stasiun/bandara/bandara : 9.402.
Kemudian di Mall atau Pusat perbelanjaan 11.961, pasar : 10.374. resto/ rumah makan 18.381, tempat wisata : 5.430 dan tempat ibadah : 8.629 jenis.
Sedangkan sanksi berupa teguran: lisan : 518.722, tertulis : 58.659, denda administrasi : 671.713 dan nilai denda sebesar Rpp 86.086.350. Dan lainnya seperti sita KT/ Paspor tercatat 891 orang.
Operasi Yustisi ini, lanjutnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengajak masyarakat agar mematuhi aturan dalam PPKM Darurat ini.
**(B.Yan/Red).