Berita Jawa Timur

Lima Simpatisan MSAT Ditetapkan Sebagai Tersangka

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Polda Jatim dan Polres Jombang menetapkan lima orang tersangka dari 320 simpatisan tersangka M Subchi Azal Tsani (MSAT) yang mencoba menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan di Pondok pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) lalu.

Kelima tersangka adalah, WH, warga Sidoarjo, MR, 19, warga Ploso, Jombang, MN, warga Gunung Kidul, SA, warga Lamongan, dan DD, warga Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. WH berperan menabrak barikade petugas di pintu pondok pesantren menggunakan motor.

“MR menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi menggunakan air panas. Namun alhamdulillah tidak luka serius,” ujarnya, di Mapolda Jatim Jumat malam (8/7/2022) lalu.

Sementara, untuk MN berperan menghalangi petugas dengan tindakan kekerasan fisik. SA memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan.

“DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada Minggu (3/7/2022) lalu,” jelasnya.

Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menyebutkan, kelima tersangka dikenakan pasal 19 UU No.12 tahun 2002 tentang kejahatan seksual. Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun.

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button