Ketua DPD Minta Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK saat PPKM Darurat Rakyatnesia
[ad_1]
rakyatnesia.com – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021. Meski begitu, La Nyalla meminta agar pemerintah melakukan antisipasi dampak dari PPKM Darurat, di antaranya gelombang PHK.
Adapun pemerintah telah mengumumkan PPKM Darurat akan dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan drastisnya lonjakan kasus Covid-19.
’’PPKM Darurat memang perlu dilakukan karena kondisi pandemi di Indonesia memasuki masa kritis. Kita tahu penambahan kasus per harinya sudah mencapai lebih dari 20 ribu. Dengan PPKM Darurat diharapkan terjadi penurunan penambahan kasus kurang dari 10 ribu per hari,” ujar La Nyalla kepada wartawan, Kamis (1/7).
PPKM Darurat akan diberlakukan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Peraturan ini mewajibkan penerapan 100 persen work fom home (WFH) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
’’Pusat perbelanjaan, mall, dan perdagangan akan ditutup. Kemudian Restoran tidak diperbolehkan melayani dine in dan harus take away. Kondisi ini yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap nasib para pengusaha, yang kemudian berkelanjutan kepada para pekerjanya,” katanya.
Untuk itu, Senator asal Jawa Timur itu meminta kepada para pengusaha, khususnya di sektor restoran dan pengusaha ritel, untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja selama diberlakukannya PPKM Darurat. La Nyalla juga berharap ada upaya khusus dari pemerintah mengatasi permasalahan ini.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Gunawan Wibisono
sumber artikel : jawapos. com