Mahfud kepada Denny: Kalau Informasi Kredibel Harusnya yang Menyampaikan Pihak MK , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mahfud kepada Denny: Kalau Informasi Kredibel Harusnya yang Menyampaikan Pihak MK Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Mahfud kepada Denny: Kalau Informasi Kredibel Harusnya yang Menyampaikan Pihak MK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengklaim tidak membocorkan rahasia negara terkait pernyataannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Mahfud informasi kredibel itu seharusnya disampaikan langsung oleh MK.
Baca Juga: Keberadaan Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Ternyata Ada di Sulsel
“Ya sudah kalau dia bilang gitu silakan aja, kan dia bilangnya mendapat info yang kredibel, kredibel itu harus MK,” kata Mahfud di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (1/6).
Mantan Ketua MK ini menyinggung pernyataan Denny yang mengklaim mendapat informasi kredibel. Ia menegaskan, dalam ilmu hukum informasi kredibel dalam konteks yang disampaikan Denny yakni hakim MK atau orang MK.
“Artinya kalau dalam ilmu hukum itu, putusan yang kredibel itu ya putusan MK, hakim MK yang bilang atau dari dalam yang bilang info kredibel itu, kalau dalam ilmu intelijen artinya A1 sama dan kredibel itu, yang satu dalam hukum yang satu dalam intelijen,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim tidak membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup. Pernyataan ini ditegaskan Denny, karena sebelumnya mengungkap, MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dalam judicial review (JR) UU Pemilu.
“Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” ucap Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Denny memastikan, dirinya sangat paham untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Karena itu, dirinya mendirikan kantor hukum bernama INTEGRITY, dengan maksud sebagai pengingat, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.
Rahasia putusan MK, tentu ada di merupakan kewenangan penuh dari lembaga konstitusi. Ia pun menegaskan, informasi yang didapat bukan dari lingkungan MK. “Informasi yang saya dapat, bukan dari
lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” cetus Denny.
“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘mendapatkan informasi’, bukan ‘mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” sambungnya.
Mantan Wamenkumham itu pun menegaskan, tidak menggunakan istilah informasi dari A1 sebagaimana frasa yang digunakan dalam cuitan Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, informasi A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.
Baca Juga: Pak Mendikbudristek Ada Pesan dari Legislator Demokrat Jawa Timur, Ini Isinya
Dikutip dari Jawa Pos